LUBUKLINGGAU,Bllg.com- Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Berhasil menangkap terduga tersangka Kasus tindak pidana pencurian handphone dengan Modus pura -pura jajan yang merupakan sepasang suami istri, Di Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korbannya Indah kusuma usia (20)warga Jln Cereme Dalam Kel. Cereme Taba Kec. Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan, pasutri ini mencuri ponsel milik pedagang seblak Indah Kusuma (20th) warga Jalan Cereme Dalam ucapnya.
Lanjut Kasat, Kronologi kejadian Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira jam 19.00 wib, terlapor mengambil handphone Oppo A5 milik Korban yang sedang diletakan diatas lemari di warung seblak kuah merah milik korban, pada saat pelapor sedang membungkus seblak yang dipesan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau
“Setelah mendapatkan Laporan dari Masyarakat Tim Macan Linggau bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku, dan Alhamdulillah Pada tanggal 17/06/21 pukul 13.00 wib tim mendapatkan informasi pelaku Atas nama Dani Danhas(25) warga jalan Maluku RT 4 Jawa kanan SS, sedang berada di warnet RR yang beralamat di Kel. Jawa Kanan ss .
Kemudian Di lakukan Pengembangan kasus dan tertangkap lah pelaku ke dua yang merupakan istri nya sendiri bernama Mika Putri ayu(22) warga yang sama di amankan saat berada dirumahnya.
Tersangka berserta Berikut Barang bukti:1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, warna merah hitam, Nopol BG 4844 HM, Unit Handphone Realmi Note 7.
Tersangka kemudian giring langsung ke PolresLubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.(*)