Modus Cek Kesehatan, Oknum Perawat Rumah Sakit Cabuli Anak di Bawah Umur

Lubuklinggau, BLLG – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, Kamis (15/09/2022), kali ini menimpa DAS (13). Warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu dicabuli oleh oknum perawat (pegawai honorer) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Mirisnya, korban dicabuli di salah satu ruangan rumah sakit saat sedang menjaga saudarinya yang sedang dirawat di rumah sakit itu.

Adalah Herman (35) warga Jl. Lakitan, RT.05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau berhasil diamankan oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi diketahui kronologis kejadian bahwa kejadian bermula saat korban sedang menjaga saudarinya yang tengah dirawat di RS. Siti Aisyah.

“Pada hari Kamis, 15 September 2022 sekira Pukul 20.00 WIB awalnya korban yang menjaga kakak perempuannya yang dirawat di Kamar A.9 Lantai II, RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, melihat infus saudarinya ini berdarah, lalu korban mencari perawat untuk membantu cek infus saudarinya. Lalu korban turun ke Lantai I dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak korban kenal sebelumnya yaitu Tersangka Herman,” ungkap Kasat menjelaskan kronologis.

Setelah mendapat aduan dari korban, Tersangka segera datang ke kamar pasien mengecek infus saudari korban, setelah selesai cek infus kemudian Tersangka mengajak korban ke dapur yang berada di ruang jaga Lantai II, dengan diiming-imingi dan dibujuk rayu. Tersangka menyampaikan bahwa badan korban bagus, harus dicek kesehatan agar mudah masuk Polisi.

Tersangka semakin berani, ia lalu menyuruh korban membuka baju dan celananya berikut celana dalam korban sampai di atas lutut. kemudian Pelaku menyampaikan ke korban “bagus alat kelaminnya (korban)” lalu Pelaku mengocok alat kelamin korban dengan tangan agar tegang, namun tidak tegang. Lalu korban disuruh menggunakan pakaiannya kembali, selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di Lantai II, kemudian masuk ke dalam kamar ruangan dan menguncinya. Dalam keadaan lampu dimatikan, Tersangka Herman kembali membuka celana korban kemudian memasukan alat kelamin korban ke mulut Tersangka dan menggerakkan maju mundur kepalanya sebanyak 15 sampai 20 kali.

Belum puas sampai di situ, Tersangka kemudian memerintahkan korban untuk jongkok dan meminta korban memasukan alat kelaminnya ke anus Tersangka, namun korban menolak, lalu korban kembali ke kamar pasien saudarinya.

“Tersangka ini kembali menyampaikan bahwa nanti malam Tersangka akan kembali lagi menemui. Korban merasa trauma dan takut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke saudarinya, lalu saudarinya memberitahukan tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya dan segera melaporkannya ke Tim Macan Linggau Sat Reskrim, Polres Lubuklinggau,” sambung Kasat.

Setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan tersebut, Pada Hari yang sama sekira Pukul 23.00 WIB, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel, dan Kanit PPA AIPDA Christin Caroli, langsung mendatangi TKP dan Tim Identifikasi INAFIS segera melakukan olah TKP dan melakukan interogasi awal terhadap saksi dan korban. Berdasarkan bukti permulaan yg cukup kemudian Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat mengamankan Tersangka Herman yang kemudian ia mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap Korban.

Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna hijau dengan tulisan RSSA milik pelaku, 1 (satu) helai celana panjang warna hijau milik pelaku, 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam milik korban, dan 1 (satu) helai celana dalam milik korban.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara dan denda Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

error: Maaf Konten Di Proteksi