Modal Linggis dapat Ponsel, Laptop dan Uang

Musi Rawas, Bllg.com– Andi Musta (36), terpaksa diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Minggu (27/6/2021) malam. Tersangka dilaporkan korbannya, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa T1 Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Sabtu (22/5/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan membeberkan, tersangka Andi Musta yang merupakan warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Melainkan bersama seorang rekannya bernama Ilit, yang masih dalam tahap pencarian atau DPO.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis. Kemudian, masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban, berupa satu unit ponsel jenis Oppo A31 warna hijau, dua unit laptop merk Acer dan Toshiba, satu buah gelang emas seberat 10 gram, satu buah cincin emas seberat 10 gram, serta uang tunai Rp800 ribu,” beber AKP Alex.

Berkat informasi masyarakat dan penelusuran Tim Landak Satreskrim Polres Mura, lanjut Kasat Reskrim, Minggu (27/6/2021) malam, Tim Landak Satreskrim Polres Mura pun melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Andi Musta.

“Bersama tersangka, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti (bb). Diantaranya, satu unit ponsel jenis Oppo A31 dengan kotaknya serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol B 6024 EAH,” jelasnya kepada awak media. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi