Miris! Oknum Guru SD di Muratara Cabuli 3 Muridnya

Musi Rawas Utara, BLLG — Entah apa yang telah merasuki hati dan pikiran seorang oknum guru di sekolah Dasar( SD) Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara hingga tega berbuat perbuatan tidak senonoh ini (Pencabulan)

Pelaku adalah Imam Mahdi (35) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kab Empat Lawang yang merupakan Pegawai Negeri Sipil( PNS) yang menjadi tenaga pengajar di SD Tersebut.

Korbannya ada 3 orang anak anak dibawah umur berinisial FA(13) warga Desa Noman Baru kecamatan, Rupit Kabupaten Muratara Kemudian AR(13) Warga desa batu gajah baru kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan ERP (12) Warga Desa Noman Baru.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Baruanto mengatakan tempat kejadian perkara
Di Pondok di belakang SD 1 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Sekitar tanggal 26 – 27 Bulan Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB

“Adapun kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 telah datang seorang ibu -ibu mengaku bernama Natar bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan pada anaknya bernama FA yang terjadi di Bulan Juni 2023, yang mana kejadian tersebut terjadi di Pondok dibelakang SD 1 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, yang mana korban pada saat itu bersama korban lainnya yaitu saudara. AR kemudian datanglah pelaku atas nama Imam Mahdi menyusul ke pondok, kemudian terlapor mengajak korban untuk melakukan pencabulan di pondok atas nama AR dengan cara mengul*m kemaluan korban AR kemudian mengul*m kemaluan FA yang kemudian kemaluan korban mengeras lalu terlapor menyuruh korban FA memasukan kemaluannya kedalam anus terlapor setelah itu terlapor memberikan uang sebesar Rp 30.000. ( tiga puluh ribu rupiah ) dan sebelumnya terlapor pernah dilakukan hal yang sama terhadap korban FA di ruang perpustakaan beberapa Bulan sebelumnya” jelas Kasi Humas AKP Baruanto

Lebih lanjut kasi Humas juga, menjelaskan Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 17.00 Wib Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Muara Rupit melakukan penangkapan terhadap terlapor tanpa perlawanan di Perumahan Sekolah SD 1 Noman Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di ruang perpustakaan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Oknum guru ini di jerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tajun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi