LUBUKLINGGAU, BLLG — Entah apa yang ada di benak Pikiran Abg (anak baru gede) inisial Kumbang (15) Pasalnya oknum warga Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga (IRT) Mawar (29) salah satu warga yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Penangkapan tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan. Pada Senin (10/04/2023). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut tercatat dalam laporan korban LP-B / 92 / IV / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 09 April 2023. Jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi KBO Satreskrim, Iptu Bambang Siswoyo dan Kanit PPA, Aiptu Cristina CT. SH
Adapun kronologi kejadian pada Minggu(09/04/2023) sekira pukul 00.00 Wib ditempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu korban sedang tidur dengan anaknya yang masih berusia 2 tahun. Korban ingin mengambil HP dengan keadaan setengah sadar korban melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di ujung kaki korban tanpa menggunakan pakaian apapunb(Bugil).
Menyaksikan kondisi tersebut korban berkata “ASTAQFIRULLAH” Kemudian tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap (menutup) mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya agar korban tidak berteriak.
Korban melakukan perlawanan langsung memberontak dan menarik rambut pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga yang ada disekitar kemudian pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya lalu korban kembali berteriak meminta tolong dan dijawab oleh pelaku “DIAM JGN BERTERIAK” saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul, meninju kearah bibir korban dan mengigit lengan kiri korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan bibir bagian atas dan bawah korban mengalami luka dan mengeluarkan darah sedangkan lengan korban lebam dikedua gigitan pelaku tersebut lalu melaporkan ke Polres lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari hasil penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,di dampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Siswoyo dan Kanit PPA AIPTU Christina C.T. S.H serta anggota Polsek Lubuklinggau Timur.
“Tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya berikut barang bukti dibawah ke Kandang Macan Linggau Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif” tutupnya. (*)