MUSI RAWAS – Dua tersangka kasus pencurian yang ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas ternyata terlibat banyak kasus pencurian di Musi Rawas.
Keduanya adalah Amrun (55) dan menantunya Antonius (41) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan dalam pers rilis Jumat (15/1/2021) menjelaskan berdasarkan penyelidikan pihaknya, kedua tersangka terlibat dalam 11 kasus pencurian.
“Sementara hasil penyelidikan kami, ada 11 kasus pencurian. Saat ini masih kami kembangkan, apakah ada laporan lainnya,” jelas mangan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini.
Tersangka Amrun ditambahkan Kasat, terpaksa dilumpuhkan. Karena saat disergap di Desa Sumbersari Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, melawan petugas dengan menembak.
“Rekan tersangka sempat menembak petugas,” kata Kasat.
Sementara itu, tersangka Amrun mengaku sudah dua kali masuk penjara. Pertama pada 2011 dalam kasus pencurian.
Ia juga mengaku sudah sembilan kali melakukan pencurian.
Sementara sang menantu, Antonius mengaku sudah enak kali ikut mertuanya mencuri. Sebelum melakukan aksi, mereka mengintai rumah korban tiga sampai empat hari.
“Pertama saya dikasih Rp200 ribu, kemudian Rp300 ribu, ketiga Rp200 ribu. Terakhir juga dikasih Rp200 ribu,” kata Antonius mengaku uang tersebut dipakai untuk mengobati kakinya. (*)