Memperkosa 300 Ayam 150 Bebek Pria Ini, Di Hukuman 8 tahun Denda Rp 60 juta

Tasikmalaya, BLLG — AS (17) warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya divonis majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah dan harus menerima hukuman selama 8 tahun serta denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito.

Dari pihak jaksa hadir Iis Sumartini. Ketua Hakim Motur memvonis terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, serta domba, dan kambing.

“Dia bersalah karena telah memperkosa anak kecil dan percobaan pembunuhan serta memperkosa ayam-ayam milik warga yang telah mati,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, menyatakan akan banding.

“Saya tetap menerima keputusan hakim, namun tetap akan banding terkait keputusan itu. Karena orang sakit biasanya bebas dari hukuman,” ungkapnya. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi