Lubuklinggau, BLLG – Ternyata kemudahan dalam pembuatan paspor sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat sekitar Lubuklinggau. Hal ini dibuktikan dengan Unit Kerja Kantor Imigrasi Non TPI Kota Lubuklinggau yang dilaunching 28 Februari lalu, langsung diserbu 250 pemohon pembuatan dan perpanjangan paspor per 07 Maret 2023.
Kepala UKK Imigrasi Non TPI Kota Lubuklinggau, Rizki Marlin menyebutkan bahwa antusias warga sangat baik dan merasa terbantu akan adanya pelayanan tersebut.
“Alhamdulilah kita bisa memberikan pelayanan sampai saat ini sudah 250 pemohon,” kata Rizki, Selasa (7/03/2023).
Rizki Marlin menerangkan bahwa paspor bukan dokumen sembarangan, dokumen yang sangat berharga khususnya dalam ruang lingkup internasional, untuk itu setiap penerbitan paspor harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Paspor, termasuk semua persyaratan wajibnya.
Adapun Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Paspor di UKK Imigrasi Non TPI Kota Lubuklinggau untuk Paspor Baru yaitu e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta lahir/ijazah/buku nikah/surat baptis.
Sementara untuk penggantian Paspor yaitu cukup E-KTP dan Paspor Lama. Paspor dapat diambil 3 (Tiga) Hari Kerja Setelah Melakukan Pembayaran.
”Karena paspor adalah dokumen internasional maka identitas pemohon yaitu NIK dan nomor KK harus benar-benar padan (terdaftar) dengan catatan sipil ( Capil), kalau tidak padan maka pemohon harus memperbaiki terlebih dahulu ke Capil,” kata Rizki.
Rizki sadar bahwa UKK Imigrasi Kota Lubuklinggau masih sangat baru, tentu masih banyak kekurangan sana-sini, namun Rizki memastikan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan yang terbaik untuk penyempurnaan pelayanan.
” Kita baru satu minggu dilaunching, tentu masih ada kekurangan-kekurangan, tapi kami optimis akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Rizki bahkan berupaya guna meningkatkan pelayanan, UKK imigrasi Kota Lubuklinggau akan melakukan pelatihan-pelatihan kepada tenaga pembantu dari Pemkot Lubuklinggau.
”Mudah-mudahan kedepan kita tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melaksanakan tugas berdasarkan SOP dan waktu cetak paspor sesuai dengan SOP juga,“ harapnya.
Vina, Salah seorang pemohon paspor di UKK Imigrasi Kota Lubuklinggau, mengaku sangat berterimakasih dan merasa sangat terbantu dengan adanya UKK Imigrasi Kota Lubuklinggau yang dirasa sangat mengurangi beban biaya apabila dirinya harus mengurus di luar daerah Lubuklinggau.
”Kita lebih dekat mau buat paspor, tidak harus keluar Kota Lubuklinggau lagi, hemat biaya karena pembuatannya di Lubuklinggau, kami mengucapkan terimakasih karena Pemkot Lubuklinggau membuka kantor Imigrasi di sini,” ujarnya. (*)