LubukLinggau, BLLG- Tersangka kasus asusila Herman (35) mantan perawat RSUD Siti Aisyah yang terjerat kasus pencabulan terhadap salah seorang adik pasien beberapa waktu yang lalu kini memasuki babak akhir yaitu Keputusan Hakim alias Vonis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Ferri Irawan menjatuhkan hukuman kepada Herman, 5 tahun 1 bulan penjara. Menurut majelis hakim, Herman melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Herman membuat korban trauma berkepanjangan.
Sedangkan hal yang meringankan bahwa telah ada perdamaian dengan korban, serta Herman dengan jujur mengakui perbuatannya dan tersangka belum pernah dihukum.
Vonis itupun diterima oleh Tersangka Herman dan juga Jaksa Penuntut Uumum.
Seperti diketahui kasusnya, Herman diduga mencabuli anak laki-laki usia 13 tahun insial DA. Akibat kejadian itu, DA merupakan pelajar SMP di Kota Lubuklinggau ini trauma.
Kronologisnya, peristiwa ini bermula korban DA (13), sedang menjaga kakak perempuannya yang sedang menjalani perawatan di lantai 2 ruangan Al Mulk RSUD Siti Aisyah.
Awalnya, selang infus kakak perempuan korban berdarah sehingga korban mencari perawat untuk mengecek. Namun karena tidak ada perawat di lantai dua, korban pun mencari di lantai satu, serta bertemu dengan tersangka. Lalu tersangka yang sedang piket langsung membantu memperbaiki selang infus di lantai II.
Usai mengecek selang infus, korban diajak ke ruangan lainnya. Kemudian korban dibujuk rayu, dikatakan badan korban bagus serta harus dicek kesehatannya agar mudah masuk polisi.
Selanjutnya tersangka meminta korban membuka baju dan celana, bahkan celana dalam hingga selutut.
Kemudian tersangka pun mengatakan kalau kelamin korban bagus sambil memegangnya. Tersangka juga meminta korban mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya korban diajak ke ruangan yang kosong di lantai dua.
Pintu ruangan dikunci dan dimatikan, kemudian tersangka melakukan oral seks. Terakhir, tersangka meminta korban melakukan anal seks.
Namun korban menolak, dan kembali masuk ke kamar ayuknya dirawat. Saat itu, tersangka mengatakan akan kembali menemui korban.
Korban setelah berada di ruangan, merasa takut dan trauma bercerita kepada kakak perempuannya. Selanjutnya kakak perempuannya bercerita kepada temannya, yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.
Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli langsung ke lokasi.
Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau. Atas perbuatannya tersebut, Herman harus bertanggung jawab dengan mendekam di dalam jeruji besi.(*)