Lubuklinggau, BLLG – Polres Lubuklinggau mengamankan 2 pelaku pembobolan rumah yang terjadi di dua lokasi berbeda, yang pertama pembobolan rumah di Jalan Nangka Lintas, RT. 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan yang kedua Jalan sejahtera, Gang Kapuk, RT.02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Para pelaku ditangkap di hari yang bersamaan pada Rabu (28/09/2022).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, dan didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dalam press releasenya, Kamis (29/09/2022) mengungkapkan bahwa salah satu tersangka harus dihadiahi dengan timah panas karena sempat melawan dan hendak kabur.
“Tersangka Subendrio alias Suben (36), warga Jl. Aneka, RT.04, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang saat itu sedang berada di rumah pacarnya di Jalan Hotel Arwana, Kelurahan Taba Koji berhasil diamankan, namun Tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur berupa tembakan terhadap tersangka,” ujar Kasat.
Diketahui bahwa Tersangka Suben bersama seorang temannya S (DPO) membobol rumah Imawan Andriansyah (35) berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di jalan Nangka Lintas RT 04 kelurahan Batu Urip, kecamatan Lubuklinggau Utara ll, Kota Lubuklinggau, Pada Minggu (12/09/2022). Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sampai Rp70 Juta rupiah dengan barang-barang yang digarong berupa 2 buah gelang emas seberat 50 gram, 1 buah HP merk Oppo F9, 1 buah HP merk Samsung Tab A, 1 buah HP Samsung S8, 1 buah HP Samsung S10, 1 buah Jam Iphone Watch 6, 1 buah Play Station PS 4, 1 buah Laptop merk Sharp dan 1 buah perangkat reciever CCTV.
Tersangka Subendrio mengaku jika uang hasil malingnya dihabiskan untuk makan.
“Saya kadang ikut orgen dan tidak punya pekerjaan, dan benar saya ajak teman dari Lampung untuk melakukan pencurian. Saya hanya dapat iPad, Hp, Uang Rp 500.000, Uang itu saya pakai buat makan dan untuk Hp, iPad saya pakai sendiri,” terang Tersangka Suben.
Di hari yang bersamaan Aipda Dibya, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, beserta anggota Tim Macan Linggau dan dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Jemmy Amin Gumayel berhasil mengamankan tersangka Rizky Alrasyid (20), warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Tersangka Rizky juga melakukan pembobolan rumah yang dilakukannya pada Senin (02/05/2022) lalu, sekira Pukul 00.30 WIB, dengan TKP di rumah Kontrakan Korban, Jalan Sejahtera, Gang Kapuk, RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuklinggau Timur I. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta.
“Sudah tau rumah itu kosong karena bergembok, saya buka paksa rumah tersebut, Dan hasil curian saya jual sama teman, uangnya untuk saya makan dan merokok,” terang tersangka Rizky saat diminta menjelaskan kronologi aksinya.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun kurungan penjara.