Macan Linggau terkam Pelaku Cabul terhadap Anak Kandung Sendiri di Lubuklinggau

Lubuklinggau,BLLG-Seorang pria di Lubuklinggau, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Sang anak yang baru sebelas tahun itu diduga dicabuli di rumahnya korban sendiri Jum’at (19/5/2023)

Kronologi kejadian sendiri berumula pada saat korban berinisial J sedang tidur di depan TV, selanjutnya pelaku memasukkan tangannya kedalam selimut yang korban pakai kemudian tangan pelaku memegang kemaluan korban Selanjutnya korban berkata “AI DAH AYAH INI”.

Selanjutnya korban menendang kepala Pelaku lalu korban pergi ke kamar tidur namun pelaku masih mengejar korban kemudian korban tidur di kursi ruang tamu Selanjutnya pelaku menyuruh korban tidur di kasur namun korban tidak mau lalu korban pergi ke kamar paman korban dikarenakan takut dikejar pelaku.

Kejadian yang kedua pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 20.00 wib waktu itu korban selesai minum air putih di dapur kemudian datang pelaku dari arah depan kemudian memegang paha sebelah kanan korban selanjutnya korban ketakutan dan lari ketempat saudara korban yang ada di belakang Masjid.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tua korban, Kemudian setelah mengetahui lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian utk ditindak lanjuti.

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasatreskrim AKP. Robi Sugara S.H didampingi KBO satreskrim Iptu Bambang mengatakan,”Setelah adanya laporan yang diterima kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat dan barang bukti yang ada hubungan dengan tindak pidana yang terjadi,”

Hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan tersangka Budi yang saat itu sedang berada di Rumahnya, atas bukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Kamis Tgl 18 Mei 2023 Jam 01.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Budi yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H., M.H di dampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit PIDUM Sat Reskrim IPTU Jemmy AMIN Gumayel,S.H, Kanit PPA AIPTU Christina C.T, SH serta team macan Linggau dan anggota unit PPA dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan selanjutnya terhadap tersangka diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Tersangka Budi terjerat pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak.

error: Maaf Konten Di Proteksi