LSM PEKO Desak Pertamina Cabut Izin SPBU Dodo
Lubuklinggau, BLLG – Disaat Masyarakat Lubuklinggau tengah kesusahan, harus Rela antrian panjang demi mencari Bahan bakar Pertalite untuk kebutuhan transportasi dan menunjang operasional kegiatan ekonomi masyarakat.
Masih ada saja,diduga ulah oknum Pegawai SPBU Nakal yang masih nekat mencari keuntungan sendiri, dengan menjual BBM Pertalite ke Pengepul minyak dengan modus jeriken sengaja di masuk kedalam karung agar tidak kelihatan.
Padahal sanksi sudah jelas ada, dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) untuk SPBUnya.
Larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014.
Nampaknya aturan ini, tidak di indahkan oleh SPBU Dodo 24.36.186 Taba jemekeh Lubuklinggau. Terbukti salah satu oknum pegawai SPBU Dodo Berinisial JO bersama rekannya, tertangkap tangan sedang asyik menjual BBM Pertalite dengan salah satu pengecer menggunakan kendaraan motor dengan modus jeriken di bungkus dengan Karung agar bisa mengelabui masyarakat.
Kejadian ini terjadi di SPBU Dodo taba Jemekeh 24.36.186 pada (03/06/22) sekitar pukul 00.30 Wib, saat di wawancarai petugas SPBU dengan nada ketakutan mengatakan bahwa jangan di publikasikan dahulu, Silahkan hubungi SPV kami, ujar Jo
Lebih lanjut, ketika di mintai keterangan, Pihak oknum Pegawai SPBU ngaku jika telah menjual BBM Pertaline sebanyak 3 jeriken dengan total kurang lebih 100 liter, dengan keuntungan perjeriken sepuluh ribu rupiah, ungkapnya.
Untuk di ketahui, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Sementara itu, SPV SPBU Dodo 24.36.186 taba jemekeh Ari Sukma Lesmana, saat di wawancarai Berita Lubuklinggau mengatakan kita dari pihak management, Manager, baik pun pengawas tidak ada perintah untuk operator memperbolehkan pengisian jeriken, jadi kita sebagai management tidak memperolehkan.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, karena peraturannya sudah jelas diperjanjian kontak kerja karyawan. Karena kita koordinasi jadwal shift pengawas belom ada malam, Memang itu murni kurang pengawasan, ungkapnya.
” Kedepannya kita akan ada perbaikan dan evaluasi baik dari operatornya akan di beri pembinaan lebih lanjut, kemungkinan bila di perlukan pemutusan hubungan kerja kita lakukan “.
Sementara itu, Koordinator LSM PEKO Andi Lala, selaku pemerhati pelayanan publik sangat menyayangkan kejadian seperti ini seringkali terjadi di SPBU-SPBU kota Lubuklinggau.
” Idak jera-jera oknum Pegawai SPBU Nakal, harus ditindak tegas biar memberikan efek jera, yang melakukan modus seperti itu, coba cari pekerjaan berkah “ucapnya
Untuk itu kami mengetuk keras serta mendesak Management untuk bertindak tegas, jangan ada lagi oknum SPBU Yang Nakal, mencari keuntungan sendiri.Ini jelas melanggar aturan, kami juga mendesak Pertamina meninjau kembali Perizinan yang ada, dan memberi sanksi terhadap SPBU Nakal yang lemah pengawasan seperti ini.
Jika memang tuntutan kami, tidak di indahkan oleh Pertamina maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengelar Aksi Damai di SPBU Dodo taba Jemekeh ini, dan PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tutupnya. (TIM)