Lapas Kelas II Lubuklinggau Kembali Raih Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Terbaik 2021

 

Palembang, BLLG –Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Yudi Liansah mewakili Bapak Ika Prihadi Nusantara selaku KPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dengan tema “Sinergi Untuk Akselerasi Belanja Berkualitas” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Aula Utama Lantai I Gedung Keuangan Negara Palembang. Selasa (28/6).

 

Rakorda Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 ini diawal Welcome Speech oleh Ibu Lydia Kuniawati Christyana, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Selatan, dilanjutkan Keynote Speech oleh Bapak Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran. Juga kembali dalam paparannya Ibu Lydia memberikan gambaran umum kinerja pelaksanaan anggaran Sumsel.

IKPA atau yang dikenal dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi :

1. Kualitas impelementasi perencanaan anggaran

2. Kualitas pelaksanaan anggaran

3. Kualitas hasil pelaksanaan anggaran

 

IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Setalah dilakukan forum diskusi, acara dilanjutkan dengan Treasury Award sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian IKPA dan KKP serta LK Tahun 2021 serta dalam rangka meningkatkan motivasi dalam peningkatan IKPA Tahun 2022.

 

Pada kesempatan yang sama, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau kembali meraih penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kesatu Tahun 2021 (Kategori Pagu Kecil). (Rls/nal)

error: Maaf Konten Di Proteksi