Kuasa Hukum Bantah Kepala SLB Lubuklinggau Potong Gaji Guru Honorer

Lubuklinggau, BLLG- Polemik dugaan pemotongan gaji tenaga honorer di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Lubuklinggau berlanjut dengan musyawarah antara kuasa hukum Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Ferdiansyah dan Partner dengan para guru honorer, pada Rabu (25/5/2022).

kuasa hukum Kepala SLB Teti Eriani memenuhi permintaan kliennya datang untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya di media online elektronik dan cetak bahwa telah adanya pemotongan gaji para guru honorer tidak benar.

Kepala SLB Teti Eriani melalui kuasa hukumnya membeberkan bukti bahwa para guru honorer di SLB Kota Lubuklinggau telah menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada dengan nominal yang sama dengan anggaran yang diterima oleh kepala sekolah dari anggaran yang diberikan negara.

”Tuduhan terkait pemberitaan dan statemen bahwa gaji para guru honorer dipotong itu tidak benar, karena berdasarkan bukti yang kami punya besaran gaji yang diterima para guru honorer sama persis dengan data yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, tidak ada selisih sedikitpun,” ungkap Ferdiansyah.

Ferdiansyah menjelaskan bahwa pihak sekolah memang mengajukan rancangan kerja anggaran sekolah (RKAS) dana diusulkan sebesar Rp 42 Juta. Namun anggaran yang disetujui oleh negara hanya sebesar Rp 23 juta 400 ribu. Ini sudah disampaikan kepala sekolah, namun para guru honorer tidak mau menerima.

“Musyawarah yang kita lakukan tadi seperti tidak ada titik temu, kita sudah menjelaskan sesuai buktu yang ada namun mereka tidak menerima, tapi saat kita minta bukti kepada mereka dana Rp 42 juta yang mereka katakan tersebut, mereka tidak memiliki,”terangnya.

Menurut Ferdiansyah, data yang mereka miliki bahwa anggaran tersebut hanya di acc 23 juta 400 ribu yakni dari website Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan akan ada rencana pihak Dinas Provinsi Sumsel akan berkunjung ke SLB juga untuk mengklarifikasi perihal tersebut.

Atas tuduhan tersebut ferdiansyah dan rekan akan mengambil upaya hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“untuk laporan nanti pasti lapor seluruh guru honorer, atas dugaan melanggar hukum, karena tuduhan tanpa bukti sehingga menjadi fitnah” jelasnya.

Saat ditanya, bagaimana keseimbangan proses belajar mengajar di SLB ketika para guru honorer dilaporkan nantinya. Dengan tegas Ferdiansyah menjawab lihat saja nanti, Karena upaya musyawarah tidak ada titik temu.

Sementara salah satu tenaga honorer SLB, Awang Dermawan ketika diwawancarai usai musyawarah mengaku dirinya pernah bicara dengan kepala sekolah secara empat mata. Mengenai kebenaran dana alur sebesar Rp 42 juta.

Lalu Awang menanyakan jalan terbaik dan dijawab kepala sekolah saat itu, mengapa guru honorer mendapatkan uang Rp 400 ribu dari Rp 42 juta. Karena Kepala sekolah memiliki kebijakan.

“Kebijakan itu, untuk bendahara 500 ribu, waka 450 ribu, Operator tidak disebutkan nilainya, dan untuk perjalanan dinas kepala sekolah. Khusus uang perjalanan dinas tidak disebutkan nilainya, kata dia agar urusan urusan bisa lancar,” jelas Awang.

“Masak uang kami dibijak bijakan kayak gitu,” ketusnya.

Mereka berharap, ada pihak instansi dapat menengahi persoalan yang terjadi seperti Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun inspektorat.

“Harapan kita gaji kami bisa dikembalikan seperti semula sesuai dengan yang diajukan dalam BOS alur yang pertama,” pungkasnya. (Tim)

error: Maaf Konten Di Proteksi