Ke Pesta Malah Bawa Benda Ini, Otomatis Dibekuk Polisi

Musi Rawas, BLLG – Nekat membawa benda diduga narkotika jenis pil berlogo petir, Andi Permayudi (34) diamankan Anggota Polsek Muara Kelingi, saat menghadiri acara pesta warga di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (10/7/2021).

 

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, Senin (12/7/2021) menyebutkan, saat penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti (bb) berupa satu bungkus plastik klip sedang berisikan lima butir pil berlogo petir warna hijau dengan berat bruto 2,02 gram.

 

“Kami temukan bb tersebut di kantong celana panjang jeans sebelah kiri yang dikenakan tersangka saat penangkapan. Selanjutnya, tersangka berikut bb diamankan dan dibawa ke Ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” terang Kapolsek Muara Kelingi.

 

Atas perbuatannya yang Tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu, kata Kapolsek, tersangka Andi akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi