Musi Rawas, BLLG – Senin (19/09/22) sekira Pukul 07.00 WIB di Jalinsum, Desa Batu Bandung, Kecamatan TP Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap karyawan CV. Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS) saudara Alfian Efendi bin M. Deni (53) yang dilakukan oleh 7 orang pelaku yang belum diketahui.
Saat kejadian korban dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT. SNI (PT. Sawit Nusantara Indonesia) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di jalan yang dilintasi korban. Lalu saat korban menghentikan mobilnya pelaku 7 orang keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu, kemudian pelaku yang menggunakan senjata api rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban. Kemudian pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor Honda Variabel warna hitam dan Honda Beat warna merah putih ke arah Empat Lawang.
Para pelaku tidak segan-segan melukai korban incarannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang-barang berupa 1 buah tas berisikan Laptop ASUS, 1 buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, BNI, Kartu BPJS dan uang Rp300.000, 1 plastik (kantong asoy) warna hitam berisikan uang Rp300.000.000, 1 buah tas berisi uang yang belum diketahui.
Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Muara Beliti. Pelaku akan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara. (pgp)