Kalapas Lubuklinggau Berharap Setelah Bebas Dapat Berubah Lebih Baik

 

*14 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau di Rencanakan Bebas Asimilasi

LUBUKLINGGAU– Sedikitnya 14 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Lubuklinggau direncanakan akan bebaskan asimilasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas. Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau saat diwawancarai awak media Rabu (27/1/2021) diruang kerjanya. “Iya, Mudah-mudahan dalam Waktu dekat ini Kalo enggak besok insha Allah Lusa ada akan ada 14 warga binaan bebas Asimilasi memperoleh hak integritasi dan asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM,”

Dikatakannya, pemberian hak integrasi dan asimilasi bagi 14 warga binaan ini sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) nomor 32 tahun 2020. Dimana, 14 warga binaan tersebut terpidana kasus tindak pidana ringan (tipirin).

Menurutnya, pemberian asimilasi untuk guna sudah menjadi hak integrasi sebagaimana perintah dari Mentri Hukum dan HAM tentunya untuk mencegah penularan Covid-19. Sehingga, ketika warga binaan ini bebas maka mereka tidak kemana-mana serta tidak mengulangi tindak pidana.

Hanya saja, untuk pemberian asimilasi ini tidak serta mertab diberikan begitu saja. Melainkan, warga binaan harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani setengah masa pidana dan terhitung tanggal 31 Desember menjalankan dua pertiga dari masa pidana.

Mengenai jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang telah bebas asimilasi.

Lanjut pria yang hobi memelihara burung mengakui bahwa tahun 2020 lalu ada sedikitnya ada 474 warga binaan yang bebas asimilasi. Dimana, dari jumlah tersebut 5 diantaranya kembali melakukan tindak pidana dan harus kembali lagi ke Lapas. Sehingga, ia berharap agar warga binaan yang bebas asimilasi ini mensyukuri dan setelah bebas dapat berubah dan tidak mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi