Kejari Lubuklinggau Melakukan pemusnahan Barang Bukti , Kasus Narkotika Paling Mendominasi

 

*Barang Bukti Sabu yang Paling Banyak Dimusnahkan 

Berita Lubuklinggau.com– Acara Pemusnahan Barang Bukti berlangsung Aman dan Lancar ,Barang Bukti (BB) dari 80 perkara pidana Narkotika dan 32 perkara pidana sepanjang Desember 2020 hingga Maret 2021 dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa (23/3/2021).

Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Lubuklinggau Wili Ade Chaidir bersama, Wakil Pengadilan Negeri Lubuklinggau Faisal, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopian Hadi, KaSatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Ismail, perwakilan Dandim 0406 MLM, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau Cikwi.

Wili Ade Chaidir Kajari Lubuklinggau didampingi Kasi Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR), Eben Ezer Mangungsong mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan yakni enam pucuk senjata api laras pendek, tiga pucuk senjata api laras panjang, 11 pisau, empat parang, dan lima butir amunisi.

Selain itu ada juga Narkotika jenis-jenis sabu-sabu 185,583 gram, ekstasi 20,934 gram, dan ganja 12,24 gram.

Pemusnahan enam pucuk senjata api laras pendek, tiga pucuk senjata api laras panjang, 11 pisau, empat parang, dan lima butir amunisi dengan cara dipotong-potong.

“Lalu sabu-sabu 185,583 gram, ekstasi 20,934 gram, dan ganja 12,24 gram dimusnahkan dengan cara dibakar dalam buah drum yang sudah kita sediakan,” jelasnya.

Ia menyampaikan semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu, baik itu untuk perkara Senpira, narkotika jenis sabu, dan Sajam.

Menurutnya hasil tindak pidana tahun 2021 yang paling meningkat yakni narkotika dan BBnya paling banyak dibandingkan kasus pidana lainnya

Ia mengimbau dengan adanya pemusnahan tersebut agar masyarakat Lubuklinggau, Mura dan Muratara menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana. Karena membawa Sajam, Senpi dan narkotika itu tidak betul dan perbuatan melanggar hukum.(Rahzainal)

error: Maaf Konten Di Proteksi