Kadir Ditangkap Polisi Di Rumah Kost

*Amankan Sabu sebanyak 0,18 Gram jadi BB

MUSI RAWAS, Bllg.com– Akadir alias Kadir (32), warga Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Mura, beserta barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, Kamis (17/6/2021).

 

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, Sabtu (19/6/2021) menerangkan, penangkapan tersangka Kadir berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah kost-an yang dihuni tersangka kerap terjadi penyalagunaan narkoba jenis sabu.

 

“Berangkat dari informasi tersebut, anggota kami langsung menindaklanjuti dan menuju ke lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Denhar.

 

Ternyata, lanjut AKP Denhar, informasi itu benar. Di sebuah kost-an yang dihuni tersangka, ditemukan barang bukti (bb) satu buah kotak rokok yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

 

Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, tersangka tanpa perlawanan langsung mengakui bahwa bb sabu tersebut adalah miliknya. Maka, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut bb, diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka terbukti tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi