Jadi Percontohan! Perumahan Black Sejahtera Jadi Penerima SLF Pertama di Sumsel

*PT Zura Karya Bersama Linggau Siap Berikan yang Terbaik

Lubuklinggau, BLLG – Perumahan Black Sejahtera Permai yang berada di bawah pengelolaan PT. Zura Karya Bersama Linggau, menjadi perumahan pertama di Sumsel yang telah memiliki Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini tentunya menjadi nilai plus dan contoh yang baik untuk perumahan-perumahan lain yang ada di Kota Lubuklinggau.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan,S.STP.,M.Si, menyampaikan Bahwa SLF ini pertama kali di terbitkan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mekanisme mendapatkan hal tersebut adalah setelah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) diterbitkan, maka bangunan itu harus di cek laik fungsinya apakah sesuai dengan fungsi bangunannya sehingga benar-benar yang di buat itu memang layak dengan sertifikasi.

“Nantinya seluruh bangunan memang wajib memiliki SLF sehingga bangunan itu memang baik, dari batu, struktur bangunan sesuai dengan bentukan yang diajukan oleh seluruh masyarakat, nah nanti ini akan terkoneksi di aplikasi PBG kita, jadi kita mengikuti PP Nomor 16 tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja sehingga sesuai dengan seluruh administrasi yang diajukan, maka kita sudah bisa menerima penerbitan ini di dinas PUPR Mungkin kaitannya nanti PBG yang dikeluarkan oleh Dinas perizinan” terang Hendra.

Hendra Gunawan melanjutkan, sejauh ini progresnya sudah sangat luar biasa sekali. Sudah mengeluarkan SLF ini terkhusus untuk developer wajib sehingga bisa menjamin bahwa bangunan yang dibuat ini naik fungsi, jangan sampai bangunan yang dibuat nanti roboh, maka dari itu akan ada tim penilai, ada uji mutu dan lain sebagainya.

“Nah ini sudah bisa kita laksanakan. Tahapan-tahapan ini kan teknisnya ada di Dinas PUPR. Ini apresiasi kita buat Dinas PUPR agar bisa melancarkan semua tahapan ini, sehingga SLF ini bisa di terbitkan. Nanti kaitannya dengan PBG ini akan kita koneksikan di aplikasi Persetujuan Bangun Gedung (PBG),” tambah Hendra.

Hendra pun mengungkapkan bahwa untuk seluruh pelaku usaha dengan adanya SLF ini, dapat memudahkan pelaku usaha dalam rangka pelaksanaannya. Pertama memberikan kepastian kepada masyarakat khususnya pihak pembeli dengan SLF ini bahwa bangunan benar-benar layak, kemudian kepada pihak-pihak perbankan yang sangat dibutuhkan salah satu syaratnya adalah SLF.

Bila diterbitkan SLF ini seharusnya perumahan-perumahan bisa lebih cepat berkembang dan lebih mudah untuk melakukan usahanya karena adanya sertifikat layak fungsi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri ST, M.Si menyampaikan bahwa SLF ini merujuk pada PP No.16 tahun 2021, sehingga SLF ini secara fungsi tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan gedung itu sendiri.

“Jadi kita inikan pemerintah sebagai regulator, artinya regulasi yang harus kita kedepankan. Regulasi ini sudah merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Jadi SLF ini produk yang kita terbitkan dari dinas PUPR dan ini perdana yang pertamakali kita terbitkan dan mudah- mudahan nanti kedepan seluruh pelaku usaha di bidang perumahan mengikuti apa yang menjadi rujukan dari undang-undang,” jelas Kadis PUPR.

Selain itu, SLF ini juga ada keterkaitan dengan Dinas Perkim dan Dinas Perizinan, sehingga kedepan kalaupun ada perumahan yang dibangun benar-benar memiliki jaminan di bidang keselamatan, dan keamanan bagi konsumen.

“Itu harapan kita kedepan, selain itu agar bisa lebih baik dan ini juga sudah secara online. Dinas PUPR juga sangat konsen terhadap infrastruktur dan inovasi sehingga mempermudah segala sesuatunya untuk melangkah ke arah yang lebih baik karena sudah zamannya 5.0 dan segala sesuatunya harus lebih cepat dan memiliki Standar Operasi (SOP) kemudian kita merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku di masyarakat,” terang Asril.

Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah :
1. Surat permohonan mengajukan SLF,
2. Fotokopi indentitas pemohon atau penanggung jawab, Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha.
3. Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang),
4. SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait,
5. NPWP Badan Hukum,
6. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai,
7. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang telah disahkan notaris,
8. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan),
9. Surat Keputusan IMB,
10. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB,
11. Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB,
12. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB,
13. Laporan Direksi Pengawas,
14. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya,
15. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas Laporan Lengkap Direksi,
16. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB,
17. Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
a. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset.
b. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
c. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
d. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
e. Instalasi Penyalur Petir, dsb.
f. Foto bangunan.
g. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

” Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan,” tukas Asril.

Sementara itu Owner dari Perumahan Black Sejahtera Permai, H. Zulfa Hendra, menyampaikan Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu Proses SLF ini.

“Semoga kedepannya sinergisitas yang baik ini selalu terjaga, bersama kita bangun Kota Lubuklinggau jadi lebih baik lagi dan menjadi percontohan bagi daerah lainnya, dan kami akan selalu berikan yang terbaik,” tutup H. Zulfa. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi