Ini Dia Jus Bernilai Setengah Milyar Rupiah

 

Lubuklinggau, BLLG – Kamis (1/7/2021), Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, dan Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, Perwakilan Dandim 0406/Lubuklinggau, serta Unsur Forkopimda lainnya, berkesempatan memblender jus bernilai ratusan juta rupiah.

Ternyata, jus tersebut bukanlah jus buah atau sayuran yang biasa kita olah. Melainkan jus barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 1,1 Kilogram dan 940 butir pil ekstasi hasil tangkapan Anggota Polres Lubuklinggau, belum lama ini. Kegiatan pemusnahan bb narkotika tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono menjelaskan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menjelaskan, dari 1,1 kg bb sabu tersebut, 1,038 gram diantaranya merupakan hasil ungkap kasus non Target Operasi (TO) yang merupakan jaringan lintas provinsi (Aceh).

“Kisaran nilai seluruh bb tersebut sekira Rp500 juta. Namun, dengan dimusnahkan, berarti telah menyelamatkan sekira 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba,” terang Kapolres.

Sementara itu, Wako Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, mengapresiasi prestasi Polres Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau. Terlebih yang berhasil digagalkan ini merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.

Seperti diketahui, dalam Operasi Antik Musi yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 9-23 Juni, Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalagunaan narkoba.

Termasuk diantaranya, seorang kurir narkoba lintas provinsi bernama Subroto (34), yang berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Sudirman, tepatnya simpang Jalan Nanas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Minggu (20/6/2021) malam. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi