Ingin Jual Sabu di Linggau, Rika di Tangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau

Berita Lubuklinggau.com– Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Rika Andi (19) kelahiran desa Terusan kecamatan Karang Jaya, kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau. Tertangkapnya RA setelah aparat kepolisian mendapat info dari masyarakat kalau pelaku akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Lubuklinggau. Jumat (23/04/2021).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi. Pelaku akan pergi ke LubukLinggau dengan dengan niat ingin mengedarkan sabu ke salah satu pelanggannya.

Berdasar informasi tersebut tim Satnarkoba Polres LubukLinggau mengambil inisiatif melakukan penyergapan terhadap pelaku diseberang hotel 929 jalan lintas Sumatera kelurahan Belalau l kecamatan Lubuklinggau Utara ll kota Lubuklinggau.

Sekira pukul 22.00 wib Pelaku menggunakan motor Beat warna merah putih dengan nopol BG 2876 HAA, dilakukan pemeriksaan didalam jok sepeda motor ditemukan diduga barang haram jenis sabu dengan berat 100,5 gram ” tungkas Kasat.

Dilanjutkan oleh kasat Narkoba AKP Sopian, Pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkoba yang didapatkan oleh pelaku tersebut berasal dari inisial TK dari daerah kecamatan Karang Jaya ” Ujar Kasat Sopian Hadi.

Pelaku dibawa ke polres kota Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi