Imam S Arifin, Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi di Musi Rawas Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

MUSI RAWAS – Imam S Arifin (27), warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah ia dan tiga rekannya melancarkan aksi pencurian motor di kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.

Pelaku saat ini telah diserahkan oleh Polsek STL Ulu Terawas ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara tiga rekannya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran oleh tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Riyan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek STL Ulu Terawas pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan ada empat orang yang diduga baru saja melakukan aksi curanmor di Kecamatan Megang Sakti dan melintasi Kecamatan Sumber Harta.

“Anggota segera melakukan patroli di Kecamatan Sumber Harta dan melihat empat orang yang mencurigakan menggunakan tiga motor Honda Revo di Jalan Poros Desa Suka Mulya,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu, 18 Januari 2025.

Saat dilakukan pengejaran, Imam berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, empat butir amunisi aktif, dan sebilah pisau.

Imam mengakui bahwa dirinya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk mencuri satu unit motor Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Desa Tugumulyo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Imam dan ketiga rekannya mencuri motor Honda Revo lain di kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, sebelum melarikan diri ke arah Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.

Dari hasil pengejaran, polisi mengamankan satu unit motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang ditinggalkan pelaku. Setelah diperiksa, motor tersebut diketahui hasil curian pada April 2024, dengan korban bernama Yakub. Sementara motor yang dicuri di Desa Megang Sakti masih dibawa kabur oleh rekan pelaku lainnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa identitas kendaraan lain yang diamankan, Honda Revo bernopol BG 5979 GAA, diketahui milik Suhendi, warga Desa Mulyo Sari. Motor tersebut hilang pada 23 Desember 2024, namun Suhendi belum membuat laporan resmi dan telah diarahkan untuk melaporkannya ke pihak Polres.

Dari catatan kepolisian, Imam terlibat dalam empat kasus kejahatan besar, termasuk kepemilikan senjata api ilegal serta pencurian kendaraan bermotor dengan korban bernama Untung, Yakub, dan Suhendi. Korban Untung, yang kehilangan motor di Desa Jajaran Baru II, telah melapor ke Polres Musi Rawas dengan nomor laporan LP/B/15/I/2025/SPKT POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL.

Polisi hingga kini masih terus melakukan penyisiran di kawasan hutan dan kebun warga untuk memburu tiga pelaku lainnya. Keberhasilan penangkapan Imam diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya. (*)

Penulis: Ansori MalikEditor: Ansori Malik
error: Maaf Konten Di Proteksi