Oleh: Susi Susanti
(Mahasiswi Program Studi Pendidikan Biologi UIN RADEN FATAH PALEMBANG)
Analisis mengenai dampak lingkungan atau biasa disingkat sebagai AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
AMDAL, dalam pelaksanaannya, tentu memiliki fungsi dalam mejalankan perannya. Beberapa fungsi yang dapat disebutkan adalah sebagai berikut,
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perizinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha kegiatan atau sebelum kegiatan usaha itu diberi izin untuk berjalan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Prosedur AMDAL membutuhkan beberapa dokumen untuk menjamin lancarnya kegiatan perizinin dari suatu kegiatan usaha kegiatan usaha. Menurut saya, dengan adanya dokumen-dokumen ini, prosedur AMDAL dapat dijalankan dengan baik.
Dokumen AMDAL terdiri dari:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi izin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
Proses penapisan wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL . Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKI, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Berdasarkan Peraturan peraturan gubernur Sumatera Selatan nomor 12 tahun 2019 pasal 1 yaitu “Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Jingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa/project owner suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa/project owner dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat. Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa/project owner, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL ditetapkan di propinsi dan kabupaten/kota oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Sementara pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). Namun, semua kegiatan yang memiliki UKL dan UPL harus memiliki Izin Lingkungan. Kewajiban UKL-UPL. Diberlakukan bagi kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
Proses dan prosedur UKL-UPL. Tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir Isian yang berisi:
Identitas pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap
Perusahaan harus memiliki Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) .Terdapat tiga tahap yang memotivasi perusahaan melaksanakan CSR (Edi, 2006), yakni :
Tahap pertama adalah corporate charity, yakni dengan dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan.
Tahap kedua adalah corporate philantrophy, yakni dengan dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial.
Tahap ketiga adalah corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial.
Terdapat tiga hal pokok yang membentuk pemahaman terhadap CSR yaitu sebagai berikut:
Bahwa sebagai suatu artificial person, perusahaan atau perseroan tidak berdiri sendiri dan mereka memiliki tanggung jawab terhadap keadaan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Eksistensi dan keberlangsungan perusahaan atau perseroan tidak hanya ditentukan oleh pemegang sahamnya, tetapi juga sangat ditentukan oleh pihak lain yang berkepentingan.
Melaksanakan CSR berarti juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari- hari perusahaan atau perseroan, sebagai wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang dijalankan.
Manfaat CSR bagi perusahaan, yaitu:
Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Mengembangkan kerja perusahaan lain. Sama dengan
Membedakan perusahaan tersebut dengan para kompetitornya.
Memperkuat brand perusahaan di mata masyarakat.
Memberikan inovasi bagi perusahaan. Tersebut.
Sedangkan manfaat CSR untuk masyarakat sebagai berikut:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan meningkatkan kelestarian. Lingkungan hidup sekitar.
Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
Jadi, AMDAL ini sebenarnya sangat diperlukan dalam proses berkembangnya kegiatan usaha di Indonesia karena untuk menjamin dan memastikan bahwa kegiatan/usaha ini tidak membawa dampak yang merusak atau menggangu lingkungan. Hubungan antara kegiatan usaha dan lingkungan harus dipelihara terus secara kontinus untuk menghindari terjadinya perusakan lingkungan hidup akibat aktivitas yang tidak bertanggungjawab dari kegiatan usaha. Keberadaan AMDAL ini juga salah satunya menjamin terjadinya hubungan yang kontinus antara kegiatan usaha, lingkungan hidup, serta Masyarakat. (*)