Sumsel  

Gila, Pembunuh Ikut Mengevakuasi Korbannya Sampai ke Ambulans

Proses olah TKP di sekitar lokasi penemuan jasad korban Roaini di Sungai Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Musi Banyuasin, BLLG – AL (30), bersama dua orang rekannya, RH (24) dan JP (19), pelaku pembunuhan keji yang disertai pemerkosaan terhadap Roaini (28), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil dibekuk Tim Sparta Crime Hunter Polsek Sanga Desa bersama Sat Reskrim Polres Muba, Sabtu (10/7/2021).

 

Ketiga pelaku tersebut dibekuk di dua lokasi berbeda. Pelaku AL dan RH ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Rejo Sari, Kecamatan Jirak Jaya dan pelaku JP ditangkap di rumahnya di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa. Sedangkan, dua pelaku lainnya, yang diduga sebagai otak pembunuhan, masing-masing CN dan SK, masih dalam pengejaran petugas.

Proses olah TKP di sekitar lokasi penemuan jasad korban Roaini di Sungai Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ironisnya, pelaku AL, belakangan diketahui turut mengangkat jasad korban sampai ke ambulans pada saat proses evakuasi korban, belum lama ini. Demikian diungkapkan Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, didampingi Kapolsek Sanga Desa, Iptu Yohan Wiranata dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Joharmen, kemarin.

 

AKP Ali Rojikin membeberkan, peristiwa pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dialami korban Roaini yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Panai pada Rabu (7/7/2021) lalu, dilakukan para pelaku atas dasar dendam atau sakit hati.

 

“Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim gabungan (11/7) kemarin didapati peran dari masing-masing pelaku. Diketahui bahwa, sebelum dieksekusi dengan cara dipukul pakai kayu dan ditusuk, serta dibuang ke sungai, korban terlebih dahulu diperkosa oleh para pelaku,” beber AKP Ali.

 

“Bahkan, pelaku AL ikut mengangkat jasad korban pada saat evakuasi kemarin,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, kata Kasat, terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal Primer 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (rls/DO)

 

Sumber : prosumsel.com

error: Maaf Konten Di Proteksi