Gara-gara Miliki Senpira Tanpa Ijin, Remaja ini Ditangkap

 

LUBUKLINGGAU,Bllg.com– Pada hari Selasa 09 Maret 2021 sekira jam 17.20 wib Anggota Team Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang keberadaan Tsk Beni Lasenda (21), warga Desa Lubuk Belimbing Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa diamankan petugas kepolisian, usai kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver

Kronologi Penangkapan remaja yang biasa dipanggil Beli ini, berdasarkan laporan Suwarno (43),anggota polri yang mengetahui informasi terkait kepemilikan senpira yang dikuasai oleh tersangka.Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Ismail mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapatkan anggota team macan Polres Lubuklinggau yang langsung ditindaklanjuti.

“Anggota mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang keberadaan tersangka. Saat itu, tersangka diinformasikan tengah berada di Jalan Jend. Sudirman dekat terminal satelit Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat dicek, ternyata benar tersangka berada di tempat tersebut, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam beserta dua butir amunisi didalam tas selempang yang digantung di punggungnya,” jelas Kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, lalu 2 (dua) butir amunisi kaliber 38 mm, serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam

Kemudian tersangka dibawa petugas dan diamankan di Mapolres Lubuklinggau, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan terancam pidana tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 berdasarkan LP / A-31 / III / 2021 / SS / RES LLG”, pungkas kasat.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi