MUSI RAWAS,BLLG-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dirumah Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (18/9/2023).
Diketahui tersangka berinisial, Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah dompet warna pink merk aming medan group yang terdapat 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 2,34 gram, satu buah pipet yang dipotong miring, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 194.000, yang ditemukan dibelakang speaker didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.
“Tersangka berhasil kami bekuk dirumah Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan,” kata AKP Herman
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 44 / IX /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah dompet warna pink merk aming medan group yang terdapat 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 2,34 gram, satu buah pipet yang dipotong miring, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 194.000, yang ditemukan dibelakang speaker didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya pada saat penangkapan.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.