Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pukul 19.00 WIB, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Padahal, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Firli baru menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penghargaan ini diberikan Kementerian Keuangan ke KPK terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Anugerah Reksa Bandha diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai apresiasi tahunan kepada para pemangku kepentingan terpilih yang telah mengelola, memanfaatkan, menertibkan, serta menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dengan baik dan memanfaatkan jasa lelang negara.