LUBUKLINGGAU,BLLG – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lubuklinggau, melakukan penahan terhadap tersangka yang diduga Kasus Korupsi Pemungutan Dana Penguatan di Kabupaten Musi Rawas, Senin (21/03/2022).
Kejaksaan Negeri Kota LubukLinggau, menetapkan tiga tersangka, yakni Irwan Effendi, selaku Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Muhammad Rivai, selaku Kepala Bidang GTK dan Rosa.
Willy Ade Chaidir, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Lubuklinggau, melalui Yuriza Antoni, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta didampingi Aan Tomo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, membenarkan pada hari ini, Senin (21/03/2022), Kejari Lubuklinggau telah melakukan penahanan terhadap tersangka,
yakni Irwan Effendi, selaku Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Muhammad Rivai, selaku Kepala Bidang GTK dan Rosa.
Kemudian lanjutnya, Kasi Pidsus, menetapkan ketiganya menjadi tersangka, yakni Irwan, selaku Pengguna Anggaran, Rivai, selaku PPTK dan Rosa, selaku Admin yang berperan dalam kegiatan.
Menurut hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah dipaparkan kerugian negara mencapai 428 Juta, yang diduga salah dalam penggunaan anggaran APBD Pemda Musi Rawas Tahun 2019 lalu.
Adapun berbagai alasan dijelaskan, yakni
dengan beralasan kurangnya biaya operasional untuk diklat, yang pada akhirnya merujuk pada Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Di sisi lain dijelaskan, dalam Rapat Internal Dinas Pendidikan Musi Rawas, terdapat 3 Opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar. Opsi yang dipilih adalah Kepala Sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar 3 Juta Rupiah, iuran itu pun disetujui oleh Peserta Diklat.
Kegiatan diklat itu pun berlangsung yang bertempat di Hakmaz Taba Hotel Lubuklinggau, Peserta Diklat berjumlah sekitar 283, yang terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Musi Rawas. (*)