DPO Kasus Curanmor Kembali Masuk Kandang Macan

Lubuklinggau,BLLG – Tim Macan Linggau di Kamis Sore sekira jam 16.00 WIB (08/12/22) kembali menerkam Pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR), kali ini Sastra bin Syarkom warga Kelurahan Lubuk Tanjung mengakhiri pelariannya sebagai DPO Macan Linggau, sepandai pandai Tupai melompat akan jatuh juga.

Menurut informasi Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI didampingi Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA dan Kanit Pidum IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL menerangkan bahwa Sastra merupakan salah satu Target Operasi (TO) Macan Linggau untuk spesialis kasus Curanmor.

“Sementara ini, Terhadap Tersangka an. Sastra bin Syarkom yang masuk daftar DPO, kita jerat dalam perkara Curat di laporan Polisi Nomor LP/B-332/XI/2017/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 02 November 2017, dimana peristiwa Curanmor yang dialami oleh korban Hasiah terjadi (02/11/2017) sekira jam 17.30 WIB di depan Toko Kosmetik Calista Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau, Saat itu Tim Macan Linggau berhasil mengamankan Pelaku RIZAL EFENDI alias IJAL bin AMIR dan Sepeda Motor Honda Beat BG 2511 HV milik korban, dari hasil pemeriksaan Pelaku Rizal, ianya memberikan keterangan bahwa telah melakukan pencurian bersama Pelaku Sastra, saat ini Pelaku Rizal telah selesai menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim, “mendasari DPO an. Sastra bin Syarkowi tsb, Tim Macan Linggau mendapatkan informasi dari warga, bahwa Sastra yang merupakan TO, sedang berada di rumahnya di Kelurahan Lubuk Tanjung Kota Lubuklinggau (8/12/22), kemudian Tim Macan Linggau bergerak cepat ke sasaran, dan berhasil mengamankan Sastra, walaupun sebelumnya ada upaya perlawanan dari Tersangka, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sastra, ia hanya mengakui bahwa di tahun 2017 terlibat 2 kasus Curanmor Sepeda Motor Honda Beat di depan Indomaret Kel. Lubuk Tanjung dan Curanmor Sepeda Motor Honda Revo di depan Masjid Agung Assalam Kel. Bandung Kiri Kota Lubuklinggau keduanya bersama Rizal, saat ini terhadap Sastra kita lakukan penahanan dan disangkakan pasal 363 KUHPidana” jelas Kasat.

Kemudian Kanit Pidum mengatakan bahwa Sastra ini merupakan TO lama Tim Macan Linggau, “kami berkeyakinan bahwa Sastra ada terlibat kasus Curanmor lainnya di Kota Lubuklinggau, namun karena alat bukti yang kurang, sulitnya menggali keterangan saksi dan introgasi terhadap Tersangka, kami naikan perkara pidana terhadap Sastra di LP tahun 2017, saat ini kami masih kumpulkan bukti-bukti petunjuk, dari catatan kami, Sastra ini, sudah 3 kali resedivis kasus penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor dan begal curas Handphone, Sastra ini pemain, kami akan kembangkan, sirkelnya dimana, siapa saja partner Sastra” jelas Kanit Pidum.

error: Maaf Konten Di Proteksi