DAK JERO,RESIDIVIS KAMBUHAN KEMBALI DITANGKAP

BERITA LUBUKLINGGAU.COM – Entah apa Yang ada di benak zainuri (39) residivis pencurian dengan pemberatan warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, kembali diamankan Polisi, Jumat Pagi (12/3/2021)

Pelaku diamankan karna kedapatan membawa Sejata Tajam (Sajam) jenis pisau, dan diduga pelaku akan melakukan aksi pencurian di salah satu rumah milik warga di Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Sampai akhirnya pelaku diamankan petugas penjaga malam setempat bersama petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Luhut, didampingi Katim 29 Bon mengatakan, selain membawa sebilah Sajam, Pelaku diduga akan melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam Penjaga malam,”kata Katim 29 Bon, saat jumat Sore.

Sehingga berkat kesigapan Petugas Jaga Malam, pelaku dapat diamankan, hingga akhirnya petugas penjaga malam menghubungi unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Dijelaskannya, bahwa sebelum tertangkap tangan penjaga Malam, pelaku ini sempat membawa satu buah tas kecil yang belum diketahui barang apa saja yang ada didalam tas.

Melihat gerak gerik Pelaku yang mencurigakan, lalu petugas jaga malam berupaya untuk menangkap pelaku.

Ada warga yang nelpon ngabari terekam CCTV merusak kunci rumah warga,”ujarnya.

Sewaktu ditangkap, petugas jaga malam, pelaku sempat mengaku membawa sajam tersebut dengan alasan akan pergi ke kebun.

Namun, karena bukti CCTV tak membuat petugas percaya begitu saja. Setelah interogasi lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui akan melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sajam jenis pisau, kunci Letter T, dua buah Obeng, satu Toples kecil Lem yang terbuat dari Getah karet dan satu buah sarung tanggan.

Pelaku juga mengakui bawa dirinya akan melakukan pencurian dirumah salah satu warga,dan pada saat itu pelaku sempat merusak kunci gembok pagar dan pelaku melihat ada warga yang akan sholat Subuh.

Pelaku akan mencuri sepeda motor CBR.I alias Botok Namun gagal karna keduluan ketahuan oleh penghuni rumah sehingga pelaku melarikan diri ke GG sebelah dan ditangkap Petugas jaga malam Abdulah.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan tindak pidana dalam Pasal 363 Jo 53 KUHPidana percobaan pencurian.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi