Lubuklinggau,BLLG – Handoko alias Kodok (33), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (10/2/2022).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Jumat (11/2/2022) menerangkan, berdasarkan laporan kepolisian yang diterima jajarannya pada Kamis, 10 Februari 2022 dini hari, kedua pelaku beraksi di Parkiran Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Tersangka Kodok ditangkap bersama seorang rekannya, yakni Tarmizi alias Toyeb (39), warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, di kediaman masing-masing tersangka.
“Para pelaku ini melancarkan aksinya mencuri satu unit sepeda motor milik salah seorang jama’ah masjid yang sedang menunaikan sholat subuh berjamaah. Modusnya, dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T,” beber AKP M Romi.
Setelah itu, Tim Macan langsung menuju tempat persembunyian para pelaku, dan berhasil mengamankan keduanya tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, serta rekaman CCTV di TKP, maka Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, melakukan penyelidikan. Sehingga, diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku.
“Dari hasil interogasi kami, terungkap bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus curat. Selain itu, para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, dengan Nopol D 6672 UEB,” jelasnya.
“Sehingga ditaksir, kerugian yang dialami korban sekitar kurang lebih Rp. 10 Juta Rupiah,” ucapnya.(*)Ard,-