Lubuklinggau,BLLG- Satreskrim unit PPA Polres Lubuklinggau berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawa umur di kota Lubuklinggau pada Rabu (15/2/2023) pukul 10.40 WIB dirumah pelaku.
“Saat ini kita berhasil membekuk 2 terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dirumahnya tanpa perlawanan dari tersangka,” Ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP. Harissandi S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Robi Sugara.S.H
Tersangka Alfin (19) dan Indri (19) berhasil ditangkap saat berada rumah di Lubuklinggau Utara I Yang di pimpin langsung.Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, S.H., M.H didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy, S.H Beserta anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kronologinya Indri (19) yang ternyata merupakan pacar dari korban AD (13) pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Pacar korban AD (13) yakni Indri (19) mengajak korban untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor dan menjemput korban di rumahnya kemudian mengajak korban jalan-jalan menuju ke arah Belalau II.
Setelah tiba di Belalau pelaku Indri (19) menelpon sepupu nya yang juga pelaku yang bernama Alfin (19) dan Indri (19) berkata “Pin kau dimano, dirumah kau ado wong dak. Aku samo cewek aku ini” kemudian di jawab Alfin “aku lagi di deket GOR, kau di mno, rumah aku katek won” dan di jawab lagi oleh Indri (19)“ Aku didepan SMK 3 Sini be”.
Kemudian pelaku Alfin (19) menemui Indri (19) di depan SMK 3 kota lubuklinggau dan setelah ketemu Alfin (19) dan Indri (19) langsung menuju ke rumah Alfin yang sedang kosong bersama dengan Korban AD (13).
Setelah sampai dirumah Alfin (19), Indri (19) Langsung masuk kedalam kamar Alfin (19) bersama Korban, Setelah beberapa menit Pelaku Alfin (19) melihat dan mengintip apa yang di lakukan Indri (19) kepada korban di dalam kamar, ternyata Alfin (19) melihat pelaku Indri (19) sedang mencium pipi, dan melakukan hal yang lainnya terhadap korban.
Setelah melihat hal itu pelaku Alfin (19) juga langsung masuk kedalam kamar tersebut dan langsung memegang pipi dan melakukan hal yang sama, melihat Korban AD(13) hanya diam saja pelaku Alfin (19) langsung membuka celana dan celana dalam nya dan langsung menyuruh Korban untuk memasukan alat kelamin Alfin (19) kedalam mulut korban dan Indri serta Alfin langsung menyetubuhi korban AD (13).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya dan hanya dilakukan satu kali secara bergantian. Tak hanya itu hasil pemeriksaan terhadap korban terdapat luka robekan di arah Jam 11 dan jam 6 pada selaput dara Korban dan luka lecet baru di arah jam 6 pada kemaluan korban.
Maka dari itu dalam Perkara Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya maupun dengan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3l UU RI No. 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak (*)