LUBUKLINGGAU, BLLG – Masyarakat dan Pelaku Usaha di Indonesia, terkhusus yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau sendiri umumnya masih banyak yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai Konsumen, maupun Pelaku Usaha sebagaimana telah diatur dalam UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Jumat (08/04/2022).
Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok Rating Platinum, Gold atau Silver.
GM Berita Lubuklinggau, Rah Zainal mengucapkan ribuan terima kasih serta rasa syukur yang mendalam atas perhargaan ini, ini amanah yang harus dijaga, dan kami juga merasa senang dengan hadirnya Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha (YPHPU) Indonesia ini, paparnya.
Hadir YPHPU setidaknya memberikan angin segar bagi pelaku usaha untuk rasa aman dan nyaman, guna mengembangkan usahanya. Selain memberikan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, YPHPU juga turut memberikan edukasi ke Pelaku Usaha untuk Taat Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, katanya.
Sementara itu, ADV. Andika Wira Kesuma, S.H.,M.H Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia Mengatakan, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan rendahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat, jelasnya.
Disatu sisi, lanjutnya, memang untuk beberapa pelaku usaha sudah melakukan berbagai inisiatif, hingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen, untuk itu perlu diberikan apresiasi pada pelaku usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya perlindungan konsumen, paparnya.
Adapun, Penghargaan ini kami berikan khususnya kepada Berita Lubuklinggau, yang mana bertujuan untuk membangun Skema Penilaian, Sosialisasi, dan Penilaian kepada Pelaku Usaha Berita Lubuklinggau, katanya.
Kemudian lanjutnya, ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini bisa menyebabkan banyaknya terjadi insiden terhadap perlindungan konsumen, tambahnya.
“Diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan untuk pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, untuk dapat meningkatkan apa itu yang menjadi kewajiban serta hak-hak bagi pelaku usaha. Sehingga masing-masing pelaku usaha bisa berperan optimal,” tutupnya. (*)