Bejat Ayah Tiri Di Muratara Rudapaksa Bunga Mawar

Muratara, BLLG — Lagi Lagi kasus memalukan terjadi di wilayah hukum Polres Muratara. Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara berhasil menangkap Herianto (33) diduga pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya inisial sebut saja Bunga Mawar (11) yang masih di bawah umur.

Terduga Pelaku Herianto salah satu warga di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara

Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika semua orang di rumah pelaku sedang tertidur pulas, pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 03:00 WIB.

Lanjut AKP Sofian, pelaku yang saat itu sedang bermain Handphone di dalam kamarnya, muncul niatan untuk menyetubuhi korban.

Kemudian, pelaku mendatangi korban yang tidur di lantai depan kamarnya dan langsung merudapaksa korban saat itu juga hingga selesai,” jelas AKP Sofian Hadi, Sabtu (08/7/203).

Lebih lanjut, pada pagi harinya saksi Riko Irwandi yang berada di dapur melihat adiknya (korban) keluar dari kamar mandi sambil menangis, dan ada bercak darah di celana bagian selangkangan.

Saksi pun bertanya ada apa, dan korban berkata telah disetubuhi pelaku Herianto. Kemudian, akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Muratara untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Kasatreskrim juga menegaskan saat ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Pelaku diamankan, hari Jum’at (07/07/23), sekira pukul 10:00 WIB, setelah koordinasi dengan keluarganya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Baju dan Celana korban,”tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU NO 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi