Baru Kenal 3 Minggu, Pemuda Pengangguran Cabuli Pacar di Bawah Umur

Lubuklinggau, BLLG – Polres Lubuklinggau kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindak pidana yang melanggar Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu dilakukan oleh pemuda pengangguran asal Dusun IV, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Adalah Surya Aji Setiyawan (18) yang ditangkap oleh pihak kepolisian Resort Lubuklinggau usai melakukan aksi bejatnya mencabuli pacarnya sendiri Bunga (16). Mirisnya pencabulan dilakukan tersangka di kamar korban di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, menerangkan bahwa korban dan tersangka baru kenal selama 3 minggu.

“Kejadian berawal ketika korban kenal pelaku 3 minggu yg lalu, korbanpun bertemu dengan pelaku lalu mulai berpacaran, selanjutnya antara korban dan pelaku sudah bertemu sebanyak 3 tiga kali dan saat pertemuan ketiga pada hari Minggu, 18 September 2022 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di rumah korban, saat itulah terjadi pencabulan,” terang Kasat.

Kemudian setelah mereka bertemu dan mengobrol tiba-tiba pelaku menarik tangan korban untuk menuju kamar korban, lalu pintu kamar di kunci pelaku, pelaku mendorong korban ke atas kasur dan membuka jilbabnya dan pelaku merayu dan membujuk korban agar dapat melakukan perbuatan bejat yang diminta oleh pelaku. Selanjutnya pelaku membuka pakaian korban dan pelaku sendiri dan terjadilah pencabulan. Usai pencabulan tersebut dilancarkan oleh pelaku, keduanya kembali mengenakan pakaian dan keluar dari kamar.

Atas kejadian tersebut korban memberitahukan tentang kejadian yg dialami kepada orang tuanya lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau agar ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut Polres Lubuklinggau bekerja cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka Dan didapat informasi jika Tersangka sedang berada di depan SMAN 2 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Setelah dipastikan informasi yg didapat benar dan akurat, pada Hari Selasa ( 27/09/2022) sekira Pukul 14.30 WIB, dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Christina CT dan Anggota Unit PPA Polres Lubuklinggau.

Lalu Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan dan Tersangka Mengakui perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan cabul terhadap Korban, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah cardigan rajut berwarna coklat muda, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam polos, 1 (satu) buah jilbab warna hitam polos, 1 (satu) buah bra warna biru tua terdapat motif bunga warna merah dibagian depan, 1 (satu) buah kaos dalam berwarna coklat muda, dan (satu) buah celana dalam berwarna biru muda.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya dan terancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp15 Milyar.

error: Maaf Konten Di Proteksi