Bandar Narkoba 13KG Di Tuntut JPU Hukuman Mati, Ini Ekspresi Niko

 

 

Lubuklinggau, BLLG- Perjalanan Kasus Niko warga jalan depati said yang kedapatan membawa 13 KG Narkotika, kini sedang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/07/22).

 

 

Terlihat dalam persidangan Niko hanya tertunduk lesu saat mendengar JPU membacakan tuntutan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

 

Kasi Pidum Firdaus, saat ditemui awak media mengatakan terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati, karena terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selain itu, pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

 

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan tiga bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

 

“Yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu, kedua terdakwa merupakan jaringan provinsi,” ungkapnya. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi