Anak Durhaka Tinju dan Pukul Ibu Kandung Kena Terkam Macan Linggau

Lubuklinggau,BLLG- Seorang pemuda RT (24) tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MU (47) sendiri dengan cara dipukul dan ditinju lantaran RT(24) sedang lapar dan posisi handphone ibu kandungnya sedang mati. Kamis (9/2/2023).

Kronologi kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah korban tepatnya di Lubuklinggau Timur I. Pada saat itu korban MU (47) yakni ibu kandung korban sedang mencuci piring didapurnya.

Beberapa saat kemudian, RT (24) datang dari arah pintu sambil membanting pintu menuju dapur dan mulai membanting isi perabotan rumah yang ada di dapur.

Melihat hal tersebut ibu kandung tersangka RT (24) segera menghentikan tindakan anaknya tersebut akan tetapi tersangka RT (24) memukul sang ibu dengan cara meninju kearah muka korban MU (47) menggunakan tangan kanannya satu kali kemudian menggunakan tangan kirinya kembali sambil mengatakan kepada ibunya “KUBU KAU NI, NGAPO HP KAU NI MATI, AKU NI BELUM MAKAN” di jawab korban “DUIT KEMAREN MASIH ADO DAK KADO LA ABES UJI KAU DI PEKAN BARU,”

Setelah itu, korban keluar dari rumah untuk kabur dari amukan anaknya sendiri dan dibantu oleh saksi dan kemudian dibawa kerumah sakit di Kota Lubuklinggau.

Lalu, setelah mengalami hal tersebut korban meminta visum kepada pihak rumah sakit atas kejadian tersebut Korban mengalami luka memar benjolan di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan sebelah kiri, korban dalam keadaan syok, kemudian korban merasa tidak senang atas perbuatan anak kandungnya sendiri yang sudah sering kali menganiaya korban dan merusak Barang-barang di rumahnya dan akhirnya Korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan dari korban MU (47) pada Rabu (8/2/202) tim macan linggau unit pidum satreskrim polres LubukLinggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH.MH didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H langsung melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta memastikan kembali bahwa korban benar-benar akan melanjutkan permasalahan hukum terhadap anak kandungnya sendiri, kemudian sekira jam 23.00 wib dirumah Korban.

Tersangka TR (24) sedang berada di dalam rumahnya dan ketika dilakukan penangkapan tersebut RT (24) berusaha melakukan perlawanan tangan kosong terhadap Petugas, namun berkat kesigapan Tim Macan Linggau, tersangka dapat diamankan, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di TKP di dalam rumah Korban, diketahui bahwa terdapat beberapa perabot rumah tangga di dalam rumah korban, dalam keadaan rusak dan berserakan, terdapat pecahan kaca lemari, terdapat bekas baju atau sisa baju yang terbakar, yang diduga baju tsb adlh milik korban MU (47) selanjutnya tersangka RT (24) dan Barang Bukti yang ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Menurut Kapolres LubukLinggau AKBP. Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP. Robi Sugara mengatakan bahwa, setelah melakukan introgasi terhadap tersangka, dia tidak memiliki gangguan jiwa. Tetapi dia mengaku sudah mengkonsumsi narkoba berjenis Shabu satu bulan yang lalu dan tersangka juga mengakui 2 kali menganiaya ibunya,” ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut Tersangka dibawah ke Polres Lubuklinggau. didakwa dengan pasal Penganiayaan dan atau TP. Pengerusakan Barang Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 351 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana. (Enza)

error: Maaf Konten Di Proteksi