Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Terusan Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan

MURATARA, 17 Januari 2025 – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme Desa Terusan melaporkan Kepala Desa Terusan, Yurman Candra, ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Laporan ini didasarkan pada dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut informasi yang diperoleh, dugaan ini mencuat akibat minimnya transparansi pemerintah desa terkait realisasi penggunaan anggaran sejak tahun 2023. Salah satu temuan adalah adanya program yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2023-2024, seperti pembangunan jaringan komunikasi lokal desa yang menelan anggaran sebesar Rp100 juta. Kepala Desa Terusan mengklaim realisasi dana tersebut berupa pembangunan tower jaringan IM3. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dana desa tidak boleh digunakan untuk proyek komersial yang menjadi tanggung jawab perusahaan operator seperti IM3 dan Telkomsel.

 

Selain itu, pada tahun anggaran 2024, terdapat dugaan manipulasi data terkait pembelian bibit ternak kambing sebanyak 66 ekor dengan anggaran Rp209.250.000. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah bibit ternak yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam RAPBDes.

 

Merespons kejanggalan tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti KKN Desa Terusan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, untuk segera memproses dan memeriksa Kepala Desa Terusan, Yurman Candra, demi keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa.

 

Laporan ini menjadi perhatian serius masyarakat yang menginginkan penegakan hukum atas pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan. (*)

 

 

error: Maaf Konten Di Proteksi