MUSI RAWAS,BLLG-Berbicara mengenai aksi tindak kriminalitas seakan-seakan tidak ada kata habisnya, namun walaupun demikian, Satreskrim Polres Mura, terus berupaya melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan.
Terbukti, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, kembali menahan, Holili alias Lili (37), warga Keluraha Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka sekaligus spesialis perkara 363 KUHPindana asal Kota “Sebiduk Semare”, ditahan lantaran diduga kepergok mencuri motor dan nyaris diamuk massa di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (11/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).
“Benar, kami berhasil meringkus tersangka sekaligus spesialis curat. Tersangka atas nama, Holili alias Lili, warga Keluraha Pelita Jaya. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat kepergok mencuri motor dan nyaris diamuk massa di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya, ada informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP, dan mengelandang tersangka ke Polres Mura, untuk dilakukan introgasi.
Berdasarkan hasil dari introgasi tersangka, juga sebelumnya pada, Minggu (22/10/2023), di kebun karet, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, juga melakukan curanmor merk Honda Scoppy dan sebuah hp di dalam bok motor tersebut, kemudian didapati bahwa barang bukti berupa hp korban di amankan ditangan pelaku.
“Artinya, tersangka ini sudah sering melakukan pencurian, ditempat berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B-185/X/2023/SPKT/RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 22 Oktober 2023.
Dimana kejadian pencurian sepeda motor milik korban, bermula saat melakukan pekerjaan buruh tebas di kebun karet milik FI bersama empat orang lainnya.
Sebelum bekerja memakirkan kendaraan sepeda motor berdekatan dengan sepeda motor milik rekan lainnya di TKP, yang mana korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya.
Sehingga saat istri korban ingin pulang terlebih dahulu melihat tidak ada lagi sepeda motor milik pelapor dilokasi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoppy BG-2974-GAC dan satu buah Handphone Merk Vivo Y30i yang berada tersimpan di dalam jok motor tersebut.
Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp. 37.000.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti satu unit HP VIVO Y30I warna biru,” tuturnya.