Lubuklinggau – Pengaduan warga terkait pembuangan air limbah rumah tangga di depan ruko tanpa adanya saluran siring, langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau. Limbah yang berasal dari air bekas cucian tersebut menggenangi jalan dan menyebabkan kondisi licin, sehingga membahayakan pengguna jalan serta dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
Lokasi kejadian berada di persimpangan Jalan Gajah Mada atau Jalan Lingkar Utara, tepatnya di wilayah Kelurahan Taba Pingin. Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Si Adung (Sistem Layanan Pengaduan Lingkungan), tim dari DLH turun langsung ke lapangan.
Kabid Pengkajian dan Penaatan Lingkungan beserta staf, serta Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan tim, menemukan bahwa laporan warga terbukti benar. Air limbah rumah tangga, seperti air sabun bekas cucian, mengalir langsung ke jalan depan ruko akibat tidak adanya siring resapan, sehingga menimbulkan genangan air yang mengganggu aktivitas warga.
Menanggapi hal tersebut, tim DLH memberikan arahan kepada pelaku usaha agar segera membangun siring resapan di depan rukonya. Hal ini dilakukan agar aliran limbah tidak lagi mencemari jalan dan lingkungan sekitar serta demi keselamatan para pengguna jalan.
Pihak pelaku usaha pun merespons positif arahan tersebut. Mereka mengakui kekeliruan yang terjadi dan menyatakan komitmen untuk segera membangun siring resapan sesuai ketentuan yang diberikan DLH dalam batas waktu tertentu.
DLH berharap kejadian ini menjadi contoh kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran lingkungan, diharapkan akan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua. (*)