Kasus Pencabulan di Musi Rawas, Semakin Memprihatinkan

Musi Rawas, BLLG – Kasus dugaan kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sepanjang 2021 ini, semakin memprihatinkan.

 

Terdata, sedikitnya ada 28 kasus yang korbannya perempuan serta anak dibawah umur. Ironisnya lagi, mayoritas kasusnya adalah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur atau yang lebih dikenal dengan istilah pencabulan ataupun rudapaksa.

 

Demikian disampaikan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, didampingi Kasi Humas Polres Mura, AKP Elan Maruli, saat bersilahturahmi sekaligus coffee morning dengan awak media, di Ruang Gelar Perkara, Satreskrim Polres Mura, Selasa (23/11).

 

“Bahkan, saat saya baru 23 hari menjabat Kasat Reskrim di Mapolres Mura ini, setidaknya ada lima laporan kasus dugaan pencabulan dan satu kasus kekerasan terhadap perempuan,” ungkap AKP Dedi.

 

Untuk itu, lanjut AKP Dedi, Polres Mura langsung membuat wadah khusus bagi masyarakat untuk melaporkan, apabila ada tindak kekerasan terhadap anak, perempuan ataupun kekerasan seksual terhadap anak.

 

“Kami telah melakukan soft launching website E-PPA Polres Mura dengan alamat, eppa.polresmusirawas.net. Ini upaya respon cepat kami. Sehingga, mempermudah masyarakat melapor jika ada kekerasan terhadap anak, perempuan ataupun kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya.

 

Seperti diketahui, baru-baru ini, seorang oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, IM (48), diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, setelah dilaporkan keluarga korban, atas dugaan tindak pencabulan terhadap tiga orang santrinya sendiri.

 

Menyikapi hal itu, kepada Tim Berita Lubuklinggau, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Mura, H Hermadi menjelaskan, ponpes adalah suatu lembaga atau tempat pendidikan dan pembinaan bagi generasi penerus, agar berkualitas.

 

Namun, lanjut Hermadi, ketika tujuan pembinaan tidak sesuai dan bertentangan dengan norma agama dan peraturan lainya yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka sudah sepantasnya, pemberian sangsi tegas adalah yang paling tepat bagi oknum yang melakukanya.

 

Bahkan menurutnya, pihaknya berwenang untuk tidak memproses perpanjangan izin salah satu ponpes di Kabupaten Mura, apabila nama oknum pengurus ponpes yang diduga melakukan tindak pencabulan, masih masuk dalam kepengurusan ponpes.

 

“Ya, kalau nama oknum itu masih ada, maka mohon maaf, perpanjangan perizinan ponpes tersebut, tidak akan kami proses,” tegas Hermadi. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi
Exit mobile version