Yuk Intip Alur Kunjungan Di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Muara Beliti – Bertempat di layanan kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti para tamu atau keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan pendaftaran secara bergantian. Kedatangan mereka tersebut biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya.

Sebelum bertemu dengan keluarga mereka di dalam lapas, para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diantaranya, Membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga), Surat ijin dari instansi yang menahan misal oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan), Berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek serta Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta barang2 yang dilarang lainya. Adapun untuk jadwal kunjungan bisa dilakukan setiap hari terkecuali di hari minggu atau hari besar nasional lainya, untuk pendaftaran dibuka dari jam 09:00 -11:00 WIB dan di siang hari dibuka dari jam 13:00 – 14:00 WIB. Tetapi untuk di hari jum’at dan sabtu hanya dilaksanakan di pagi hari saja.

Terkait dengan alur kunjungan. Pengunjung mendaftaran diri di ruang pendaftaran kunjungan dengan membawa kartu identitas, petugas akan menerbitkan surat ijin mengunjungi Warga Binaan, selanjutnya Pemanggilan pengunjung oleh petugas Pintu Utama untuk masuk serta akan dilaksanakan pengecekan kesesuaian data oleh petugas pintu utama. Kemudian Petugas Pintu Utama melakukan penggeledahan barang dan badan pengunjung sesuai SOP yang berlaku, setelah selesai Pengunjung masuk diruang kunjungan untuk mengunjungi keluarganya, Pengunjung selesai melaksankan kunjungan dengan Warga Binaan dan diakhiri dengan mengisi survey kepuasan pengunjung yang ada di depam pintu utama .

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kalapas juga memastikan kunjungan tidak dipungut biaya atau gratis, dan jika pengunjung mendapati hal – hal yang tidak sesuai silahkan bisa menghubungi nomor pengaduan yang terdapat didepan lapas.

Tidak lupa juga pengunjung juga dilarang membawa uang tunai, sajam, narkoba, miras, handphone, alat elektronik, dsb masuk ke dalam Lapas. Pengunjung harus mematuhi ketentuan kunjungan yang berlaku di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Apabila kedapatan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

error: Maaf Konten Di Proteksi