Lubuklinggau–Dalam upaya memperkuat penerapan dan efektivitas produk hukum daerah, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Wawan Agus Salim, S.H., melaksanakan kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau dengan fokus pembahasan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman pribadi Wawan Agus Salim itu berjalan dengan penuh hikmat, lancar, dan sarat makna. Pada Minggu, (02/10/25).
Turut hadir sebagai narasumber, Arie Elraputera, S.H., M.H., dari BPA Laboratory Universitas Bengkulu, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya peran lembaga adat dalam menjaga nilai budaya, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.
Dalam paparannya, Arie menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penerapan Perda Lembaga Adat ini adalah minimnya partisipasi aktif masyarakat yang hingga kini masih bersifat formalitas. Padahal, lembaga adat memiliki potensi besar dalam memperkuat karakter dan identitas masyarakat setempat.
“Lembaga adat jangan hanya dijadikan simbol. Ia harus menjadi wadah hidup yang menghidupkan nilai-nilai budaya dan moral masyarakat. Dari situlah marwah kearifan lokal tumbuh,” ujar Arie di hadapan peserta kegiatan.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan lembaga adat dapat berasal dari berbagai jalur, seperti APBD kota, APBD provinsi, maupun swadaya masyarakat, tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.
Meski demikian, Arie menyoroti masih adanya kelemahan dalam implementasi perda, khususnya kurangnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga keberadaan lembaga adat belum sepenuhnya dikenal dan dimanfaatkan secara optimal.
“Sosialisasi seharusnya tidak hanya sebatas formalitas, tapi benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat bawah. Kearifan lokal harus menjadi roh dari setiap kebijakan yang dijalankan,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, beberapa warga turut mengajukan pertanyaan kritis. Salah seorang di antaranya bertanya,
“Apakah lembaga adat itu hanya menunggu panggilan saja, atau sebenarnya memiliki tugas dan kewajiban tertentu?”
Pertanyaan lain juga disampaikan terkait status Surat Keputusan (SK) lembaga adat yang belum rampung.
“Kenapa SK lembaga adat sampai sekarang masih belum jelas? Mohon agar segera diusulkan supaya ada kepastian hukum,” tanya warga.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa situasi itu bisa terjadi karena adanya masa transisi dan penyesuaian administratif yang sedang berjalan, sehingga memerlukan waktu dan koordinasi lintas instansi.
Di akhir kegiatan, Wawan Agus Salim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dan narasumber yang telah memberikan kontribusi pemikiran. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan produk hukum daerah adalah bagian penting dari fungsi DPRD dalam memastikan kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin setiap aturan yang dibuat tidak berhenti di atas kertas. Harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam menjaga kearifan lokal dan memperkuat lembaga adat sebagai jati diri daerah,” ungkap Wawan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Perda Lembaga Adat dapat diimplementasikan secara lebih efektif, serta menjadi dasar kuat bagi pelestarian budaya dan penguatan identitas masyarakat Kota Lubuklinggau yang beradab dan berkarakter sesuai dengan visi dan Misi kota Lubuklinggau, Maju kotanya Sejahtera Masyarakatnya. (*)




