PALEMBANG – Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi menghadiri pertemuan terkait harmonisasi sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel), Palembang, Rabu (19/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas penyelarasan enam Perwal yang mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya, regulasi tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Gratis, mekanisme Penghitungan dan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta aturan mengenai Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan bagi Partai Politik.
Selain itu, juga dilakukan pembahasan terkait revisi Perwal Nomor 26 Tahun 2019 mengenai Izin Penyelenggaraan Reklame, serta pedoman teknis program seragam sekolah bagi peserta didik tingkat dasar dan menengah. Tak hanya itu, dibahas pula perubahan kedua atas Perwal Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau, serta ketentuan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut, H. Rustam Effendi berharap agar rancangan regulasi yang diajukan dapat diterima dengan minimal revisi dari segi bahasa hukum. Ia juga meminta agar Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat segera menindaklanjuti proses harmonisasi tersebut demi kepastian hukum di Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keseimbangan dalam regulasi sangat penting agar aturan yang diterapkan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Kami mengapresiasi kunjungan Wawako dan jajaran Pemkot Lubuk Linggau dalam upaya menyelaraskan peraturan ini,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan, Kepala Badan Kesbangpol Henny Fitrianty, serta Kabag Hukum Aris Garnida Husein. (*)