Wali Kota Lubuklinggau Terpilih, Yopi Targetkan 70 Persen Visi Misi Bisa Dilaksanakan Dalam 100 Hari Kerja

 

LUBUKLINGGAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau menetapkan H Rachmat Hidayat (Yopi Karim) dan H Rustam Effendi sebagai pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau terpilih 2025 – 2030.

 

Pasangan ini mengaku dalam 100 hari kerja mereka menargetkan 70 persen visi misi sudah bisa dilaksanakan. Terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

 

“Mudah-mudajan di program 100 hari kerja kita di 60 sampai 70 persen visi misi kita sudah bisa kita laksanakan. Terutama untuk di kesehatan, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya,” kata Yopi Karim didamping Rustam Effendi usai acara penetapan di Hotel Smart Lubuklinggau pada Kamis, 9 Januari 2025.

 

Kemudian kedepan, Yopi mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun kota Lubuklinggau. Dan menambahkan, tidak ada lagi perbedaan antar pendukung nomor 1 dan pendukung nomor 2.

 

“Jadi artinya kita bersama-sama menyatu untuk kedepan membangun kota Lubuklinggau ini biar lebih bersinergi lagi supaya Lubuklinggau lebih maju, berkembang dan sejahtera masyarakatnya,” ujar Yopi.

 

Selain itu, ia dengan pasangannya mengucapkan terima kasi kepada penyelenggara Pilkada baik KPU maupun Bawaslu. Termasuk juga dengan pihak keamanan dan hal ini Polres dan Kodim 0406 Lubuklinggau.

 

“Alhamdulillah kita tetap bisa mempertahankan predikat zona hijau dan Pilkada berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

 

Sementara itu Ketua KPU Lubuklinggau Aspin Dodi mengatakan selesai dari penetapan ini pihaknya akan menyerahkan lampiran atau berkas penetapan ke DPR. Kemudian selanjutnya agenda KPU sudah selesai dan tinggal lagi agenda calon terpilih untuk dilakukan pelantikan.

 

Lebih lanjut, untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, pihaknya masih merujuk pada aturan yang ada yakni Perpres 80 tahun 2024. Dimana pelantikan untuk Gubernur tanggal 7 Februari dan Wali Kota tanggal 10 Februari.

 

“Namun kalau tidak salah ada dari komisi II DPR RI mengusulkan atau menetapkan bulan Maret. Itu kan dari Komisi II, cuma kembali lagi sesuai dengan mekanisme yang ada harus ada Perpres artinya ada Perpres terbaru kalau mau diundur untuk pelantikan,” ungkapnya.

 

“Selagi belum ada Perpres yang terbaru artinya Perpres lama yang digunakan

Artinya masih pelantikan Wali Kota/Bupati tanggal 10 Februari,” timpalnya.

 

Aspin juga menambahkan, pihaknya juga hingga dengan saat ini belum mendapat petunjuk teknis bagaimana pelantikan.

 

“Jadi Kemungkinan dilantik serentak juga. Apakah itu untuk Wali Kota di Provinsi atau di tarik semua ke pusat berbarengan seluruh Indonesia,” pungkasnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi