Sumsel  

Waduh! Pasca-Operasi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sempat Hilang Ingatan

Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH/net

BLLG – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Ahmad Nasuhi, mengajukan izin penangguhan penahanan untuk melakukan medical check up atas sakit yang dideritanya.

 

Kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi, mengatakan Ahmad Nasuhi sebelumnya memang menderita hidrosefalus dan aneurisma. Bahkan klinennya itu pun sempat mengalami hilang ingatan selama 2 bulan.

 

“Klien kami ini bahkan sempat tidak mengenal anak dan istrinya pasca-operasi di Singapura. Itu semua ada rekam medisnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

 

Oleh karena itu, saat ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejati Sumsel agar yang bersangkutan dapat melaksanakan medical check up dan CT scan.

 

Hal itu lantaran Ahmad Nasuhi saat ini mengeluh sering sakit kepala dan mual-mual pasca-operasi. Dimana sesuai dengan anjuran dokter maka harus segera mendapatkan penanganan medis untuk mengobati keluhan tersebut.

 

“Ahmad Nasuhi ini kan saat ini ditahan di Rutan Pakjo yang mana disana tidak ada alat CT scan. Harus di rumah sakit seperti RSMH atau Siloam Palembang,” katanya.

 

Redho bilang, pemeriksaan medis lanjutan itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada kliennya. Terlebih itu juga merupakan salah satu bentuk hak dari tersangka.

 

“Tujuannya tidak lain agar tidak menghambat proses persidangan. Dan tidak terjadi hal yang fatal pada klien kami,” katanya.

 

Pengajuan permohonan itu pun sebenarnya juga sudah diperkuat dari hasil pemeriksaan tim medis Rutan Pakjo Palembang. Saat ini masih menunggu penentuan waktu dari Kejati Sumsel.

 

“Kami harapkan dapat segera mungkin diizinkan,” katanya.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan pengajuan penangguhan penahan yang oleh Ahmad Nasuhi memang merupakan salah satu hak tersangka dengan alasan tertentu.

 

“Sah-sah saja, nanti penyidik yang menilai dan masuk kriteria apa,” katanya.

error: Maaf Konten Di Proteksi