Viral Pria Tertangkap Bawa Sajam Saat Dirazia Polantas Mura, Berakhir Begini

MUSI RAWAS,BLLG-Salah satu wujud penerapan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ).

Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berupaya untuk melakukan mediasi sekaligus RJ, terhadap, IP (31), warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Yang, sebelumnya sempat diamankan lantaran mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan didapatkan senjata tajam (Sajam), saat melintas di Jalinsum tepatnya di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (8/12/2023).

Upaya mediasi sekaligus RJ, dikuatkan berdasarkan pernyataan sekaligus akan dipertanggung jawabkan oleh, Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Hamli, saat menyampaikan informasi sekaligus keterangan terhadap, IP.

Dalam kesempatan itu, disampaikan, Kepala Desa Lubuk Besar, Hamli mengucapkan permohonan maaf kepada, Bapak Kapolres, Wakapolres beserta jajaran Polres Mura, dengan adanya kejadian yang menimpa IP, yang tidak lain masih keluarga karena bekerja sebagai kuli bangunan didesa saya.

“Saya menjelaskan sekaligus menegaskan, bahwa IP ini berkelakuan baik, tidak perna melakukan tindakan kearah negatif ataupun terlibat ranah hukum. Dia ini, tukang bangunan yang merupakan tulang punggung keluarga. Saya juga memohon sekaligus berharap kiranya personel Polres Mura, untuk mengupayakan mediasi serta penerapan RJ, kepada IP, dan saya bersiap bertanggung jawab apabila IP, kedepannya terlibat perkara hukum,” kata Kades

Sementara itu, IP mengakui dan memohon maaf kepada Bapak Kapolres, Wakapolres beserta jajaran Polres Mura, atas perilaku saya sebelumnya kepada personel Polres Mura.

“Saya berjanji akan menggulangi perbuatan tersebut, saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf atas kesalahan saya, apabila saya menggulangi perbuatan saya baik Itu disengaja maupun tidak disengaja saya siap untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku, saya juga tidak memberikan imbalan berupa apapun kepada Polres Mura,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami SIK, melalui Kanit Turjawali, Ipda Alamsyah mengatakan bahwa sebagai anggota Satlantas Polres Mura, kami mengamankan IP, lantaran tidak mengenakan helm dan didapatkan sajam.

“Kami hanya melakukan penindakan pelanggaran lalulintas, dan untuk selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, yang pastinya kami mendukung apabila akan dilakukan upaya mediasi hingga RJ,” Alamsyah

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, akan merespon sekaligus berupaya untuk melakukan mediasi sekaligus RJ, sesuai dengan keterangan Pak Kades serta keterangan IP, adanya kejadian kemarin.

“Karena berdasarkan keterangan bapak kades, bekerja sebagai tukang dirumah pak kades dan yang bersangkutan berlakuan baik, serta selama ini tidak ada catatan hukum,” singkatnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi