Lubuklinggau, BLLG – Meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) turun satu level ke level 3, bukan berarti penerapan prokes pencegahan penularan Covid-19, juga ikut kendur.
Demikian pesan yang disampaikan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud melalui Asisten II Setda Mura, H Aidil Rusman, kepada awak media, Selasa (10/8/2021).
Turunnya level PPKM di Kabupaten Mura ini, terang H Aidil, sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 32 Tahun 2021, tentang PPKM di luar Jawa-Bali. “Alhamdulillah, Kabupaten Mura saat ini kebijakan PPKM nya sudah masuk Level 3,” ucap H Aidil.
Dengan kondisi PPKM Level 3 ini, lanjut H Aidil, masyarakat Kabupaten Mura harus tetap menerapkan prokes ketat. “Harapan kami, masyarakat Mura tidak lengah dan terus waspada,” ujarnya.
Adapun kebijakan yang dikurangi dalam kondisi PPKM Level 3 saat ini, sambung dia, seperti kebijakan Work Form Home (WFH) hanya 75 persen. Sedangkan di level 4 diharuskan 100 persen WFH.
“Kemudian, sedikit kelonggaran juga terdapat di rumah makan dan sejenisnya, di level 3 ini diperbolehkan keterisian pengunjung maksimal 50 persen dari sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen saja dan tetap menerapkan prokes ketat,” bebernya.
Sementara untuk kebijakan penyekatan jalan, jelas Aidil, di beberapa lokasi yang kondisinya tidak terlalu parah akan ditiadakan. “Namun, di beberapa titik lokasi, seperti di wilayah Kecamatan Tugumulyo, penyekatan akan tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Meski begitu, tegas dia, untuk hajatan warga di Kabupaten Mura masih belum diperbolehkan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Bupati Mura Hj Ratna Machmud. (DO)