LUBUKLINGGAU,BLLG– Diduga hasil TKD Temu Karya Daerah (TKD) ke-3 Karang Taruna Lubuklinggau, Minggu (13/3/2022) malam cacat Hukum, Lima Kecamatan tidak diundang dan menimbulkan pertanyaan dari para kandidat yang merasa dirugikan.
Kuat indikasi dan dugaan tidak terpenuhinya forum dalam rangka penentuan Ketua Karang Taruna Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Almaedy Sastra sapaan akrab, Midun kepada linggaupos.co.id mengatakan,”Kami merasa dirugikan dari hasil Forum Minggu (13/3/2022) malam di Hotel Dewinda yang diduga tidak memenuhi syarat forum,”katanya.
Menurutnya, dilihat hasil rapat forum Minggu malam, saya menyikapi bahwa diduga Hasil rapat tidak memenuhi syarat fortal aturan AD/RT Karangan taruna,”ungkap Midun.
“Dari delapan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kota Lubuklinggau hanya enam Kecamatan yang ada SK kepengurusan, dan dua tidak aktif, yang tidak diundang dari Forum yang di selenggarakan diduga tidak diundang lima kecamatan,”jelasnya.
Dikatakannya, kami akan segera menyiapkan data, saksi untuk mengajukan tuntutan terhadap hasil rapat forum yang diselenggarakan Temu Karya Karang Taruna (TKKT).
“Ini kuat dugaan cacat hukum, kami menilai ini bukan masalah jabatan kursi Ketua Taruna (KT) tapi jika terbukti dugaan adanya pelanggaran hukum maka pihak kepengurusan Provinsi Sumsel harus tegas menyikapi polemik ini, termasuk pihak APH,” tegas Midun.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Lubuklinggau Selatan I, Ade Irwansyah mengatakan,”Kami tidak mengakui TKD tersebut, karena tidak melibatkan kami sebagai pemilik suara sah yang diatur dalam AD/RT organisasi Karang Taruna,”katanya.
Ade menjelaskan adapun nama-nama Ketua Karang Taruna Kecamatan yakni
Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Ade Irwansyah, KT Lubuklinggau Selatan II, Pangku Alam, KT Lubuklinggau Barat I, Tomi Irawan, KT Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Feri Irawan dan KT Lubuklinggau Timur II, Dian Eka Saputra.
“Kami berharap kepada Wali Kota Lubuklinggau dan Pengurus Karang Taruna Nasional untuk dapat menyikapi guna menjaga marwah Karang Taruna sebagai wadah organisasi sosial kepemudaan karena pengurus Karang Taruna Provinsi sudah mengitervensi Karang Taruna Lubuklinggau,”ungkapnya.
Menurutnya, agenda tersebut diduga penuh intervensi dan SC, terbukti undangan Temu Karya diberikan pada Pukul 19.00 WIB, sementara pelaksanaan TKD sendiri dilaksanakan sebelumnya pada pukul 19.30 WIB.
“Undangan itupun hanya diberikan kepada kandidat, sementara kami sebagai pengurus Kecamatan memiliki hak penuh atas pelaksanaan TKD itu tidak mendapatkan undangan sama sekali,” jelas Ade.
Dikatakannya, karateker tidak berhak menjadi peserta penuh dalam menentukan unsur korum karena menurut Pasal 39 ART Karang Taruna dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan.
“Untuk pengurus satu tingkat diatasnya dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai peserta penuh.menurut pasal 16 ayat 2 ART Karang Taruna pembentukan ditingkat Kecamatan hingga tingkat Nasional dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-masing yang disebut dengan Temu Karya Karang Taruna (TKKT),”ungkapnya.
Ia menambahkan karateker itu sendiri tidak dipilih melalui temu karya sehingga tidak bisa menemui unsur Pasal 39 ayat 2 tersebut.
“Kami lima pengurus Karang Taruna Kota Lubuklinggau Tingkat Kecamatan pada Temu Karya tersebut tidak sesuai aturan, karena temu karya ini hanya dihadiri oleh tiga Kecamatan, dan dari 3 kecamatan itu 2 diantaranya tidak memiliki SK yang aktif,”ungkapnya.
Sementara Ketua Pelaksana TKD Temu Karya Daerah (TKD) ke-3 Karang Taruna Lubuklinggau, Erik Aleksander saat dimintai tanggapan terkait tudingan ini mengaku belum bisa berkomentar apa-apa.
“Saya belum bisa berkomentar, sebelumnya minta maaf dulu. Saya juga belum tahu perkembangannya seperti apa, jadi intinya untuk saat ini saya belum bisa berkomentar,”tutupnya.(Rilis)
*Berita ini telah tayang sebelumnya di www. Linggaupos.co.id